SOLOPOS.COM - Ilustrasi ASN atau PNS. Pemkot Solo melarang ASN mengambil cuti terusan seusai libur Lebaran. (Dok. Solopos dok)

Solopos.com, KUDUS — Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jateng mengajukan surat pengunduran diri karena maju sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) salah satu partai di Pemilu 2024.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pengunduran diri seorang PNS yang mencalonkan diri sebagai bakal caleg baru diproses ketika KPU menetapkan sebagai daftar calon anggota legislatif tetap (DCT).

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Salah seorang PNS yang maju sebagai bacaleg di Kudus per Juli 2023 sudah pensiun. sedangkan penetapan sebagai DCT pada November 2023.

“Saat ini yang mengajukan pengunduran diri baru PNS,” kata Bupati Kudus, Hartopo seperti dikutip dari Antara, Minggu (21/5/21023).

Selain ASN yang ikut meramaikan Pemilu Legislatif 2024, tercatat ada beberapa kepala desa (kades) di Kudus yang juga ikut meramaikan pemilihan anggota dewan tersebut.

“Kepala desa belum ada yang mengajukan pengunduran diri,” kata Hartopo.

Hingga sekarang, KPU Kudus belum dapat menyebutkan jumlah kepala desa maupun PNS yang ikut mendaftar sebagai bakal caleg. KPU Kudus masih menunggu proses verifikasi persyaratan administrasi masing-masing bakal caleg.

KPU juga masih harus menunggu proses pendaftaran bakal caleg karena masih ada susulan pendaftaran bagi partai politik yang menghadapi kendala saat unggah di sistem informasi pencalonan (Silon).

“Kami belum bisa memastikan, termasuk benar tidaknya mereka sudah melengkapi surat pengunduran diri dari jabatannya masing-masing,” ujar Ketua KPU Kudus, Naily Syarifah.

Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kudus, Tri Erna Sulistyawati, mengakui satu dari 45 bakal caleg yang didaftarkan ke KPU memiliki latar belakang sebagai seorang kepala desa.

“Untuk bisa ikut mendaftar, tentunya juga harus memenuhi persyaratan, salah satunya surat pengunduran diri dari jabatannya,” ujarnya.

Terkait pengunduran diri kepala desa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus, Adi Sadhono, mengakui belum mendapatkan pemberitahuan resmi karena mekanisme pengajuannya kepada bupati melalui camat setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya