Jateng
Kamis, 15 Oktober 2020 - 13:46 WIB

Nyamar Jadi Ojol, 2 Maling Bobol Rumah di Semarang

Imam Yuda Saputra  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pencurian (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SEMARANG -- Dua pencuri yang menyaru sebagai pengemudi ojek online atau ojol menyatroni sebuah rumah yang ditinggal pergi penghuninya di Kota Semarang.

Kedua tersangka pencuri yang menyamar sebagai pengemudi ojol itu diketahui bernama Andi Saputro, 34, warga Jagalan Banteng, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Semarang Tengah, dan Donny Christianto, 33, warga Genuk Perbalan, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Candisari. Mereka akhirnya diringkus aparat kepolisian.

Advertisement

Informasi yang diterima Semarangpos.com/JIBI, kedua pencuri itu menjalankan aksi dengan mengenakan atribut pengemudi ojol.

Menkes Prioritaskan Vaksin Covid-19 dari China dan Inggris untuk Nakes

Advertisement

Menkes Prioritaskan Vaksin Covid-19 dari China dan Inggris untuk Nakes

Mereka menggasak barang-barang berharga di rumah Seniwati, Kampung Kalilangse, Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, Minggu (11/10/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolsek Gajahmungkur, Kompol Juliana B.R., mengatakan, dalam kurun waktu kurang 24 jam pihaknya berhasil menangkap dua pelaku pencurian.

Advertisement

"Mereka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya," ujar Juliana kepada wartawan di Semarang, Kamis (15/10/2020).

Fix, DPT Pilkada Sragen 2020 Sejumlah 745.665 Pemilih

Kompol Juliana mengatakan awal mula terungkapnya aksi pencurian dua pelaku yang menyamar sebagai pengemudi ojol itu bermula dari laporan korban. Saat itu, korban dan keluarganya yang baru pulang dari tamasya mendapati pintu rumahnya terbuka.

Advertisement

Korban yang terkejut pun langsung memeriksa barang-barang berharga di rumahnya.

Belum Sempat Menjual Hasil Kejahatan

Ia pun semakin kaget ketika melihat sejumlah perhiasan dan barang elektronik raib seperti 5 cincin emas, 2 pasang anting emas, 1 buah kalung emas, uang Rp750.000, dan televisi LED 24 inci.

"Kerugian yang ditanggung korban sekira Rp13.750.000," imbuh Kapolsek Gajahmungkur.

Advertisement

Menurut Kapolsek, dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Gajahmungkur pelaku belum sempat menjual barang bukti hasil kejahatan tersebut.

77 Bidang Tanah Terdampak Waduk Pidekso Wonogiri Belum Dibebaskan

Polisi juga mengamankan alat dan sarana yang digunakan pelaku seperti satu buah kunci L, satu unit Yamaha Mio berpelat nomor H 4976 AGW, satu buah jaket ojek online, dan satu buah jaket hoodie berwarna abu-abu.

"Mereka bukan residivis. Berdasarkan pengakuan, mereka baru kali pertama menjalankan aksi pencurian ini," imbuh Kompol Juliana.

Kendati baru kali pertama melakukan pencurian, kedua tersangka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya pun dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif