Jateng
Kamis, 25 Oktober 2018 - 07:50 WIB

Nyambi Jual Sabu-Sabu, Juru Parkir Dicokok Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Polrestabes Semarang menangkap seorang tukang parkir yang memiliki pekerjaan sampingan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Abiyoso Seno Aji mengatakan terdangka Yul, 23, ditangkap dengan barang bukti 122 gram sabu. Tersangka ditangkap di rumahnya di Jl. Pamularsih, Kota Semarang setelah serangkaian penyelidikan. “Sudah dipantau sebelum ditangkap di rumahnya,” katanya di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (24/10/2018).

Advertisement

Bersama dengan sabu-sabu tersebut, petugas juga mengamankan timbangan serta sejumlah plastik pembungkus. Dari keterangan pelaku, sabu sebanyak itu merupakan sisa dari narkotika yang sudah dijual sebelumnya.

Barang haram itu sendiri diperoleh pelaku dari salah seorang napi penghuni LP Pati berinisial ERN. “Tersangka mengenal ERN karena dulu sama-sama menjalani hukuman di sana,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif