Jateng
Rabu, 22 Maret 2023 - 15:28 WIB

Nyepi, 21 Napi di Jateng Peroleh Remisi

Newswire  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Remisi (kabar24.bisnis.com)

Solopos.com, SEMARANG — Sebanyak 21 narapidana (napi) di Jateng memperoleh remisi saat momen Nyepi 2023. Napi yang memperoleh remisi tersebut merupakan terpidana tindak pidana umum dan penyalahgunaan narkoba.

Hal itu sesuai data di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Jawa Tengah. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah, Supriyanto, mengatakan seluruh narapidana beragama Hindu. Setelah memperoleh remisi, mereka masih harus menjalani sisa masa hukuman.

Advertisement

“Tidak ada napi yang langsung bebas setelah mendapat remisi,” katanya seperti diberitakan Solopos.com dari Antara, Rabu (22/3/2023).

Supriyanto mengatakan besarnya remisi yang diperoleh para napi bervariasi, yakni dari 1 bulan hingga 2 bulan. Para napi yang memperoleh remisi ini telah memenuhi syarat administrasi, seperti berkelakuan baik dan menjalani masa hukuman minimal enam bulan.

Hingga 22 Maret 2023, tercatat 13.615 orang menghuni berbagai lapas dan rutan yang tersebar di berbagai wilayah di Jawa Tengah. Jumlah tersebut terdiri atas 10.871 narapidana dan 2.744 tahanan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif