Jateng
Kamis, 4 Desember 2014 - 02:50 WIB

OBAT BERBAHAYA : Polsek Tembalang Kota Semarang Amankan Ribuan Obat Ilegal

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi obat-obatan (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters))

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Kepolisian Sektor Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, mengamankan ribuan butir obat yang masuk dalam daftar G (gevaarlijk) atau berbahaya yang tidak memiliki izin edar.

Advertisement

Kapolsek Tembalang Ajun Komisaris Puji R. di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa ribuan obat berbahaya ilegal itu diamankan dari dua tersangka yang masih memiliki hubungan saudara.

Kedua tersangka tersebut masing-masing Boedi Ariyanto,37 dan Supeni,44 warga Rogojembangan, Tembalang, Kota Semarang.

Kedua tersangka, kata Puji, diringkus setelah polisi mendapat aduan dari masyarakat tentang praktik penjualan obat ilegal tersebut.

Advertisement

“Informasi masyarakat menunjukkan tentang ada transaksi jual beli obat berbahaya di sebuah tempat jasa ‘laundry’,” katanya.

Selain ribuan butir obat ilegal tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah uang yang terdiri atas pecahan koin Rp1.000, Rp500 dan Rp200.

Polisi menduga sebagian besar konsumen obat-obatan berbahaya ini merupakan pengamen.

Advertisement

Berdasarkan pengakuan pelaku, tiap 10 butir obat yang terjual, keuntungan yang didapat sebesar Rp7.000,00.

Menurut Puji, obat-obatan ilegal ini harus dengan menggunakan resep dokter ketika akan membelinya.

Kedua tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif