Jateng
Jumat, 28 Juni 2019 - 16:50 WIB

Ojek Online Mangkal di Semarang Dirazia dan Ditilang

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Dinas Perhubungan Kota Semarang merazia ojek online yang dianggap mangkal sembarangan. Puluhan sepeda motor milik pengemudi ojek dalam jaringan (daring) yang menunggu penumpang di lokasi-lokasi yang dianggap tidak semestinya itu dijatuhi sanksi pemberian bukti pelanggaran (tilang).

Kabid Pengendalian Ketertiban Dinas Perhubungan Kota Semarang Danang Kurniawan di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (27/6/2019) petang, mengatakan puluhan kendaraan ojek online tersebut terjaring razia gabungan Dinas Perhubungan bersama Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang. Razia digelar di sejumlah ruas jalan utama, seperti Jl. Pemuda, Jl. Gajah Mada, Jl. Pandanaran, serta kawasan Simpanglima Semarang.

Advertisement

Menurut dia, kendaraan ojek berbasis aplikasi telepon seluler yang ditilang tersebut kedapatan parkir di kawasan terlarang, seperti jalur pedestrian atau trotoar. “Mereka ini mangkal sehingga menyebabkan kemacetan. Selain itu juga mengakibatkan rusaknya trotoar,” katanya.

Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengatakan sasaran razia kali ini sebenarnya seluruh kendaraan yang melanggar larangan parkir. “Kebetulan yang paling banyak melanggar pengemudi ojek online,” katanya.

Menurut dia, razia semacam ini akan terus digalakkan untuk memastikan fungsi pedestrian sebagaimana mestinya.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif