Jateng
Jumat, 11 Juli 2014 - 18:42 WIB

OJK Menerima 154 Pengaduan Dari Masyarakat, Mayoritas Berupa Kasus Kredit Bermasalah

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo Otoritas Jasa Keuangan (JIBI/Solopos/Dok.)

Harianjogja.com, SEMARANG– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima 154 pengaduan dari masyarakat terkait masalah dengan lembaga keuangan. Mayoritas kasus yang ditangani berupa kredit bermasalah.

“Sudah enam bulan terakhir ini kami relatif banyak menerima pengaduan dari masyarakat baik yang ada di Jateng maupun DIY,” kata Ketua OJK Regional 4 Santosa Wibowo di Semarang, Jumat (11/7/2014).

Advertisement

Hingga akhir Juni 2014 jumlah pengaduan yang masuk ke OJK Regional 4 sudah mencapai 154 pengaduan baik berasal dari perorangan maupun lembaga.

“Jumlah perorangan yang sudah menyampaikan pengaduan secara resmi kepada OJK sendiri berjumlah 107  orang, sedangkan 47 lainnya terdiri dari lembaga,” jelasnya.

Pengaduan yang paling banyak diterima adalah mengenai kredit bermasalah yang jumlahnya mencapai 75 aduan, selanjutnya mengenai klaim asuransi dengan total 16 aduan. Sisanya berupa penipuan investasi, kartu kredit, dan sistem informasi debitur, sebagian ada juga yang meminta informasi tentang investasi.

Advertisement

Menurut dia data tersebut cukup menarik mengingat lembaga keuangan yang paling banyak diadukan yaitu perbankan, jumlah aduan yang melibatkan perbankan hingga saat ini mencapai 109 aduan, selanjutnya lembaga keuangan yang juga banyak diadukan yaitu asuransi yang jumlahnya mencapai 23 aduan.

“Kalau pengaduan mengenai investasi justru relatif sedikit, ini kemungkinan karena keengganan dari masyarakat untuk menyampaikannya kepada OJK,” jelasnya.

Oleh karena itu pihaknya berharap masyarakat mau terbuka untuk menyampaikan permasalahannya yang melibatkan lembaga keuangan.

Advertisement

“Kami berharap agar masyarakat tidak enggan dan khawatir untuk menyampaikan pengaduan dan informasi mengenai tindakan dari pihak yang tidak bertanggung jawab hingga akhirnya merugikan masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya dengan sikap proaktif dari masyarakat dengan cara menyampaikan permasalahan yang melibatkan lembaga keuangan kepada OJK maka upaya untuk melindungi konsumen dari penipuan dan tindakan yang
merugikan dapat dicegah sejak dini.

“Kami juga terus melakukan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat agar lebih paham tentang OJK dan apa manfaatnya bagi masyarakat,” tukasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif