Jateng
Jumat, 15 Maret 2019 - 16:50 WIB

OJK & Pemprov Jateng Matangkan Perda Obligasi Daerah

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) terus melakukan pematangan terhadap rencana penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Obligasi Daerah.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan OJK terus melakukan pendampingan terhadap Pemda yang ingin menerbitkan obligasi daerah. Kendati demikian, sampai saat ini belum ada yang menerbitkannya.

Advertisement

“Kami terus berkomitmen dan melakukan pendampingan terhadap Pemda yang ingin menerbitkan obligasi daerah. Jawa Tengah merupakan salah satu provinsi yang paling serius ingin menerbitkan obligasi daerah,” kata Hoesen di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (14/3/2019).

Dia mengingatkan kepada Pemprov Jateng jika menerbitkan obligasi daerah harus memilih beberapa proyek yang berpotensi memperoleh banyak penghasilan seperti infrastruktur pariwisata ataupun membangun rumah sakit. Hoesen menambahkan jika penerbitan obligasi daerah juga harus disetujui oleh DPRD.

Dia juga berharap agar obligasi daerah bisa segera diterbitkan agar pembangunan semakin maju pesat. “Pemilihan proyek yang kan dibayai oleh obligasi daerah sangat penting. Kalau bisa saat Pemda mengeluarkan obligasi investor yang membiayai merupakan warga lokal,” ujarnya.

Advertisement

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengemukakan percepatan pembangunan di daerah memang tidak akan pernah terwujud jika hanya mengandalkan keuangan daerah. Salah satu cara yang dapat ditempuh, dengan memanfaatkan obligasi daerah. Menurutnya, sejauh ini OJK terus melakukan sosialisasi terhadap obligasi daerah.

“Kami dari pemerintah sedang menyusun Perdanya. Saya harap setelah ini jalan, pemerintah daerah nantinya dapat memanfaatkan ini untuk mempercepat pembangunan di daerah masing-masing,” kata Ganjar.

Ditambahkan, meski Perda di tingkat provinsi masih dalam tahap penyusunan, sudah ada dua daerah di Jateng yang memanfaatkan mekanisme tersebut, yakni Kabupaten Sragen dan Grobogan. “Kedua daerah ini sudah melakukan dengan cara pinjam ke Bank Jateng untuk mempercepat pembangunan di daerahnya masing-masing, saya harap daerah lain mengikuti,” ujar mantan anggota DPR RI ini.

Advertisement

Diakui, istilah obligasi daerah masih kurang familiar dan belum dilirik banyak pihak. Meski begitu, Ganjar menegaskan jika untuk percepatan, cara semacam itu merupakan solusi konkret, karena jika hanya mengandalkan APBD maka tidak akan optimal.

“Banyak negara melakukan mekanisme ini, dan terbukti pembangunan mereka lebih cepat,” katanya. 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif