SOLOPOS.COM - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng menunjukkan sejumlah botol oli palsu dengan berbagai merek yang dibuat di Kota Semarang, Kamis (20/10/2022). (Solopos.com-Antara/I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — Aparat Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap pabrik pembuatan oli palsu di Kota Semarang. Tidak hanya satu, ada tiga lokasi pabrik atau pembuatan oli palsu yang diungkap aparat kepolisian di Semarang itu.

Direktrur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio, mengatakan pabrik oli palsu tersebut mampu memproduksi 3.000 botol per hari. “Omzet per bulan pabrik itu bisa mencapai Rp960 juta,” ujar Dwi Subagio, Kamis (20/10/2022).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dalam pengungkapan pabrik oli palsu di Semarang itu, polisi juga telah menetapkan dua tersangka. Keduanya yakni DKA, 41, sebagai pemilik ketiga pabrik oli palsu dan AM, 40, sebagai penjual oli palsu.

Seluruh pabrik oli palsu itu berlokasi di Kota Semarang, tepatnya di wilayah Kecamatan Semarang Utara dan Semarang Timur. Ketiga pabrik itu telah beroperasi selama hampir dua tahun.

“Penjualannnya [oli palsu] mencakup wilayah Jawa Tengah [Jateng] dan Kalimantan,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jateng.

Baca juga: Kian Marak! Bea Cukai Ungkap 712 Kasus Peredaran Rokok Ilegal di Jateng & DIY

Subagio mengatakan oli palsu buatan Semarang itu berbahan baku parafin cair yang dicampur dengan zat adiktif dan pewarna. Alhasil, oli buatan pabrik oli palsu di Semarang itu pun mirip dengan oli asli.

Oli palsu buatan pabrik di Semarang itu dijual dengan harga Rp600.000 per kadus. Setiap kardus berisi 24 botol. Harga jual oli palsu ini pun lebih murah dibanding oli produk aslinya yang dijual Rp1,08 juta per kadus.

“Ada dua merek oli yang dipalsukan, yakni Yamalube dan AHM,” jelasnya.

Baca juga: Daftar Kota Santri di Jateng, Nomor 1 Ada 297 Pesantren

Peredaran oli palsu buatan Semarang ini, lanjut Dirreskrimsus Polda Jateng, sangat merugikan masyarakat. Hal itu dikarenakan oli palsu itu bisa menyebabkan kerusakan pada mesin sepeda motor.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka pun dijerat dengan UU No. 20/2016 tentang merek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya