SOLOPOS.COM - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jateng, Siti Farida. (Istimewa)

Solopos.com, SEMARANG — Pendistribusian minyak goreng curah kemasan merek Minyakita di seluruh kabupaten/kota mengandung unsur potensi maladministrasi. Stok produk Minyakita harus segera disalurkan oleh distributor kepada pedagang dan pengecer.

Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida, Minggu (19/2/2023). Kelangkaan Minyakita dapat berkaca di semua pasar tradisional di Kota Semarang.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

“Pedagang, pengecer, maupun masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan minyak goreng bersubsidi tersebut,” katanya.

Menurut Farida, stok produk Minyakita mestinya harus segera disalurkan oleh distributor kepada pedagang/pengecer. Di sisi lain, para pedagang maupun pengecer tidak boleh dibebani biaya lain supaya bisa menjual sesuai harga eceran tetap (HET).

Namun berdasarkan pantauan Ombudsman, fakta di masing-masing pasar justru berbeda. Farida mencontohkan kasus temuannya di Pasar Karangayu dan Pasar Peterongan. Di kedua pasar itu Minyakita tetap menjadi barang langka.

“Jika pun ada barang, harga jual kebanyakan di atas HET,” jelasnya.

Farida mendesak Disperindag Jateng dan masing-masing kabupaten/kota untuk benar-benar mengawasi pendistribusian Minyakita. Terlebih lagi, aparat penegak hukum telah mendapatkan bukti indikasi tindak pidana terkait distribusi Minyakita.

Selain pengawasan di jalur distribusi, tindakan tegas untuk pelaku penimbun juga harus ditindak tegas. Ia meminta Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan penindakan menyeluruh, baik penimbun dari kalangan pedagang pasar maupun agen.

Adanya pemilik Toko TJ di Pasar Weleri Kendal yang ketahuan menyimpan 17,5 ton Minyakita, lanjut Siti Farida, pelaku seharusnya ditindak dengan tindakan yang lebih konkret. Pada kenyataannya, pemilik toko hanya ditegur.

“Seharusnya tindakan tegas dan nyata. Kemarin sudah ada proses di Krimsus. Mereka tentu memiliki SOP untuk mengoptimalkan pengawasan. Tidak kalah pentingnya adalah pengawasan dari pihak dinas perdagangan. Catatan mendasar, penegakan hukum pidana dengan ultimum remidium. Jika bisa dicegah, kita perbaiki jalur distribusinya,” tegas Farida.

Farida mengatakan peraturan yang tegas secara gamblang telah dimuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Di Pasal 29 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan ditegaskan bahwa pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang,” kata Farida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya