Jateng
Senin, 3 Juli 2023 - 19:47 WIB

Ombudsman Terima 46 Aduan tentang PPDB Jateng 2023

Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Solopos.com, SEMARANG — Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) rupanya tidak lepas dari aduan masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya aduan dari masyarakat terkait pelaksanaan PPDB tahun 2023 ke Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jawa Tengah (Jateng).

Dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com dari Ombudsman Jateng, Senin (3/7/2023), setidaknya ada 46 laporan atau pengaduan masyarakat yang telah diterima secaraa resmi Posko PPDB Ombudsman RI Perwakilan Jateng terkait pelaksanaan PPDB.

Advertisement

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Siti Farida, mengatakan pengaduan masyarakat yang diterima lembaganya terkait pelaksanaan PPDB cukup beragam. Pengaduan itu mulai dari jalur zonaasi, afirmasi, prestasi, maupun perpindahan tugas orang tua dalam PPDB Jateng jenjang SMA sederajat tahun 2023.

Atas laporan masyarakat itu, Ombudsman pun telah meminta penjelasan tertulis kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng dan telah memperoleh keteraangan resmi. Farida juga memberikan apresiasi kepada Pemprov Jateng karena sebagian besar laporan atau pengaduan itu telah memperoleh penyelesaian oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng.

“Saat ini laporan yang ditangani Ombudsman Jateng setidaknya masih 15 laporan yang berproses dan hasil koordinasi dengan Pemprov Jateng, termasuk Gubernur Jateng, berkomitmen melakukan penyelesaian atas laporan tersebut,” ujar Farida.

Advertisement

Farida mengatakan pelayanan publik di sektor pendidikan merupakan hak dasar yang penting dan wajib dipenuhi pemerintah. Oleh karenanya, Ombudsman pun menilai perbaikaan pelayanan, khususnya penyelenggaraan PPDB, wajib selalu dilakukan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif