SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

ilustrasi.dok

Operasi lalu lintas digalakkan Polres Kudus. Untuk kegiatan ini, polisi melibatkan TNI dan Kejaksaan Negeri Kudus

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

 

Kanalsemarang.com, KUDUS- Satuan Lalu Lintas Polres Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menggelar operasi tertib lalu lintas dan sidang di tempat terhadap pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran tertib lalu lintas, Selasa (17/3/2015).

Kegiatan operasi tertib lalu lintas tersebut digelar di Jalan Jenderal Sudirman Kudus, tepatnya di pertigaan Ngembalrejo, Kudus, dengan melibatkan Kejaksaan Negeri Kudus, Pengadilan Negeri Kudus, TNI, dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kudus.

Hasilnya, tercatat sebanyak 119 pelanggaran yang harus menjalani persidangan di tempat.

Menurut Kapolres Kudus AKBP Bambang Murdoko melalui Kepala Urusan Bidang Operasional (KBO) Lantas Polres Iptu Anwar di Kudus, Selasa, dari 119 kendaraan yang terjaring operasi tersebut, meliputi kendaraan roda dua sebanyak 108 kendaraan dan 11 unit kendaraan roda empat.

Dari puluhan kendaraan yang terjaring dalam operasi gabungan tersebut, sejumlah kendaraan ada yang melanggar karena tidak membawa surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), helm, terlambat melakukan uji kelaikan kendaraan (KIR) serta tidak adanya kelengkapan kendaraan bermotor seperti spion.

Rinciannya yakni pelanggaran tidak membawa STNK sebanyak sembilan orang, SIM 94 orang dan KIR empat kendaraan.

Sementara untuk kelengkapan kendaraan ada tujuh pelanggaran dan tidak megenakan helm lima pelanggaran.

Sementara barang bukti yang disita petugas, yakni 106 STNK, SIM empat buah dan roda dua sembilan unit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya