SOLOPOS.COM - Ratusan botol miras hasil razia Polresta Jogja selama cipta kondisi jelang Hari Raya Natal (JIBI/Harian Jogja/Ujang Hasanudin)

Ratusan botol miras hasil razia Polresta Jogja selama cipta kondisi jelang Hari Raya Natal (JIBI/Harian Jogja/Ujang Hasanudin)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Ujang Hasanudin)

Operasi minuman keras di Magelang terus digalakkan. Hasilnya, Polres Kota Magelang memusnahkan sedikitnya 3.864 botol ciu dan 1.030 liter arak hasil operasi selama 2014.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kanalsemarang.com, MAGELANG – Kepolisian Resor Kota Magelang, Jawa Tengah, memusnahkan ribuan botol berisi minuman keras berbagai merek hasil operasi penyakit masyarakat di wilayah tersebut.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Zain Dwi Nugroho, di Magelang, Jumat (26/12/2014), mengatakan minuman keras yang dimusnahkan itu sebanyak 3.864 botol serta jenis ciu dan arak sebanyak 1.030 liter.

Minuman keras jenis ciu dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam sebuah lubang dengan kedalaman sekitar dua meter di depan halaman Asrama Polisi Ganten Kota Magelang.

Ia mengatakan minuman keras yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil operasi penyakit masyarakat yang dilaksanakan selama  2014.

Ia menuturkan Kota Magelang yang berada di daerah lintasan antarkota merupakan daerah yang menjadi salah satu jalur sekaligus tujuan untuk pengiriman barang haram tersebut.

“Ada beberapa daerah lain yang menjadi tujuan dari pengiriman minuman keras ini, seperti Wonosobo, Purworejo, dan Magelang ini menjadi jalur sekaligus penerima,” katanya seperti dikutip Antara.

Menurut dia, konsumen minuman keras yang beredar di Kota Magelang didominasi oleh anak-anak usia produktif, terutama mereka yang masih berstatus pelajar.

Ia mengatakan dengan pemusnahan minuman keras ini diharapkan angka kriminalitas dan tindakan maksiat di wilayah hukum Kota Magelang berkurang, karena ditengarai beberapa faktor penyebab terjadinya tindakan kriminalitas tersebut, antara lain bersumber dari mengkonsumsi minuman keras.

“Berdasarkan hasil analisa, para pelaku tindak pidana korupsi kebanyakan mengonsumsi minuman keras. Adanya operasi rutin, jumlah peredaran minuman keras bisa turun dan angka kriminalitas juga turun,” katanya.

Ia mengatakan pemusnahan minuman keras tersebut sengaja tidak menggunakan cara dengan digilas menggunakan stoomwalls, melainkan dengan cara dituangkan ke dalam lubang tanah kemudian ditimbun.

“Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan air minuman keras yang mengalir untuk diambil oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

Ia berharap aparat penegak hukum, yakni kejaksaan dan pengadilan negeri yang memutus kasus penyalahgunaan minuman keras memberikan hukuman maksimal yakni denda Rp5 juta bagi para pengedar dan penjual minuman keras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya