Jateng
Sabtu, 21 Mei 2016 - 13:50 WIB

OPERASI PATUH CANDI 2016 : 4 Hari Razia, Polisi Semarang Tebar 2.141 Surat Tilang

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi razia polisi. (Ahmad Mufid A./JIBI/Solopos)

Operasi Patuh Candi 2016 membuat polisi Semarang menerbitkan 2.141 surat bukti pelanggaran (tilang) hanya dalam 4 hari razia.

Semarangpos.com, SEMARANG — Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, hanya dalam empat hari Operasi Patuh Candi 2016 telah menerbitkan 2.141 surat bukti pelanggaran (tilang) bagi pengendara yang ketahuan tak patuh peraturan lalu-lintas.

Advertisement

“Operasi Patuh untuk menyiapkan masyarakat agar tertib berlalu lintas menghadapi arus mudik Lebaran mendatang,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang AKBP Catur Gatot Effendi di Semarang, Jumat (20/5/2016).

Menurut dia, petugas bisa langsung menjatuhkan sanksi perampasan bukti pelanggaran jika mendapati pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas. Nyatanya, tak semua pelanggar dikenai penyitaan bukti pelanggarannya.

Polisi mendahulukan upaya penyadaran pengguna jalan agar mematuhi peratiran lalu lintas. Karena itu, polisi tak serta merta menerbitkan surat tilang. Polisi Semarang dalam razia-razia yang digelar dalam Operasi Patuh Candi 2016, kata dia, juga menegur 746 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas selama beberapa hari operasi saja.

Advertisement

Operasi Patuh Candi 2016, kata dia, didukung pemangku kepentingan terkait lainnya, seperti TNI serta Dinas Perhubungan.

Sementara itu, dalam salah satu razia yang digelar dalam rangka Operasi Patuh Candi 2016 di Jl. dr. Cipto Mangunkusumo, Kota Semarang, polisi menjatuhkan sanksi kepada pengemudi sejumlah mobil yang kedapatan memasang rotator serta pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Sebuah mobil dinas berpelat nomor merah didapati telah diganti nomor polisinya. Polisi menjatuhkan sanksi perampasan barang bukti pelanggaran dan menerbitkan surat tilang, lalu meminta pemilik mobil dinas pemerintah itu memasang pelat nomor asli kendaraan tersebut.

Advertisement

Catur mengatakan bahwa penggantian pelat nomor yang tidak sesuai dengan aslinya dapat menimbulkan kecurigaan. “Bisa saja penggantian berkaitan dengan dugaan tindak kejahatan,” katanya.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif