SOLOPOS.COM - Polisi menilang salah satu pelanggar lalu lintas saat digelar Operasi Patuh Candi 2023 di Klaten yang berlangsung 14 hari mulai 10 Juli 2023 hingga 23 Juli 203. (Istimewa/Humas Polres Klaten)

Solopos.com, SEMARANGOperasi Patuh Candi 2023 yang digelar Polda Jateng selama 15 hari mulai 10-23 Juli 2023 resmi ditutup. Selama operasi tersebut, Polda Jateng menyebut ada tren peningkatan pelanggaran lalu lintas mencapai 100 persen atau dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan selama dua pekan Operasi Patuh Candi 2023 berlangsung, jajaran Polda Jateng mencatat pelanggaran lalu lintas mencapai 235.342 kasus. Dari jumlah pelanggaran sebanyak itu, sekitar 73.342 pelanggar mendapatkan sanksi teguran, sedangkan 161.480 pelanggar mendapatkan surat bukti pelanggaran (tilang).

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

“Perinciannya, 25.029 pelanggar mendapatkan tilang manual, 19.517 pelanggar mendapat [surat] tilang melalui ETLE statis dan 116.934 pelanggar melalui ETLE mobile,” ujarnya.

Adapun jenis pelanggaran yang mendominasi, ujar Kabid Humas Polda Jateng adalah pengendara yang tidak memakai helm, tidak memakai sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan dan knalpot yang tidak standar.

Sementara itu, jika dibandingkan Operasi Patuh Candi 2022, jumlah pelanggaran lalu lintas di Jateng ini tergolong mengalami peningkatan drastis. Pada tahun 2022, jumlah pelanggar yang mendapat surat tilang manual mencapai 1.205 pelanggar, 9.482 pelanggar melalui ETLE statis, 95.833 pelanggar melalui ETLE mobile, dan 64.082 pelanggar mendapatkan sanksi teguran.

“Jadi, dibanding tahun 2022, tren pelanggaran yang dicatat pada Operasi Patuh Candi tahun ini meningkat sekitar 100 persen,” terang Kabid Humas Polda Jateng.

Satake menambahkan selama Operasi Patuh Candi 2023, Polda Jateng juga mencatat terjadinya 692 kecelakaan lalu lintas dengan perincian korban 30 orang meninggal, 13 orang luka-luka, dan 849 orang luka ringan.

“Sedangkan kerugian materi secara total akibat kecelakaan lalu lintas mencapai Rp2.214.300.000,-,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya