SOLOPOS.COM - Ilustrasi petasan (JIBI/Solopos/Dok)

Operast pekat 2016 yang digelar Polsek Palebon, Kendal menyita ribuan mercon rawit.

Semarangpos.com, SEMARANG – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Patebon, Kendal menyita petasan jenis mercon rawit sebanyak 3.500 biji dari tangan TS, 44. Petasan sebanyak itu disita dari warung milik TS di Desa Margosari, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

“Kami mendapat informasi dari masyarakat adanya warung yang menjual petasan,” kata Kapolsek Patebon AKP. Munatsir sebagaimna dikutip tribranewspoldajateng.com, Jumat (10/6/2016).

Menindaklanjuti laporan itu, Munatsir beserta anggotanya langsung bergerak menuju warung tersebut. Warung itu milik TS, warga Desa Kumpulrejo, Patebon. “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap TS, kami menemukan 35 ikat petasan rawit yang masing-masing ikat berisi 100 biji Barang bukti petasan kami sita,” ujarnya.

Razia petasan ini, lanjut dia, dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2016  yang salah satu sasarannya adalah petasan, karena bunyi petasan baik kecil dan besar dapat mengganggu kenyamanan umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Sesuai perintah Kapolres Kendal AKBP. Maulana Hamdan agar jajaran Polres Kendal harus bisa menjaga situasi selama bulan Ramadan agar tetap kondusif. Kami semaksimal mungkin mencegah peredaran petasan agar tidak mengganggu kenyamanan warga yang sedang menjalankan puasa,” ujar Munatsir.

Kapolsek Palebon menambahkan terhadap TS diberikan pembinaan dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan menjual petasan kepada masyarakat.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya