Jateng
Senin, 22 Februari 2016 - 12:50 WIB

OPERASI PEKAT  : Pemkab Banyumas Musnahkan Ribuan Botol Minuman Beralkohol

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemusnahan miras dan narkoba (JIBI/Dok)

Pemberantasan miras dilakukan Pemkab Banyumas dengan melakukan razia.

Semarangpos.com, PURWOKERTO – Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, memusnahkan ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai merek serta ribuan liter tuak dan ciu hasil Operasi Penertiban Penyakit Masyarakat yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja setempat.

Advertisement

Pemusnahan minuman keras yang digelar di ruas Jalan Kabupaten sisi utara Alun-alun Purwokerto, Senin (22/2/2016), seusai upacara Peringatan Hari Jadi Ke-445 Kabupaten Banyumas itu dipimpin langsung oleh Bupati Banyumas Achmad Husein.

Dalam hal ini, ribuan botol minuman beralkohol yang telah ditata di atas terpal itu digilas menggunakan “stoom walls” yang dikemudikan Bupati Banyumas serta disaksikan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) maupun peserta upacara, sedangkan ribuan liter tuak dan ciu dituangkan dari dalam jeriken ke saluran pembuangan yang kemudian disemprot dengan air oleh mobil pemadam kebakaran.

Advertisement

Dalam hal ini, ribuan botol minuman beralkohol yang telah ditata di atas terpal itu digilas menggunakan “stoom walls” yang dikemudikan Bupati Banyumas serta disaksikan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) maupun peserta upacara, sedangkan ribuan liter tuak dan ciu dituangkan dari dalam jeriken ke saluran pembuangan yang kemudian disemprot dengan air oleh mobil pemadam kebakaran.

Berdasarkan data Satpol PP Banyumas, minuman beralkohol yang dimusnahkan berjumlah 6.129 botol serta 7.379 liter tuak dan ciu.

Minuman beralkohol tersebut terdiri atas golongan A (kandungan alkohol sapai dengan 5 persen, red.) sebanyak 4.822 botol, golongan B (kandungan alkohol 5-20 persen) sebanyak 935 botol, golongan C (kandungan alkohol 20-55 persen) sebanyak 372 botol, tuak sebanyak 7.123 liter, dan ciu sebanyak 256 liter.

Advertisement

Menurut dia, mabuk minuman keras dan narkoba merupakan akar persoalan dari tindakan kriminal.

“Kita tidak ingin generasi muda mabuk-mabukan sehingga razia terhadap minuman keras akan terus dilaksanakan. Dengan demikian, tindakan kriminal yang timbul akibat pengaruh minuman keras akan menurun,” katanya.

Ia mengakui hingga saat ini belum ada penjual minuman beralkohol maupun pengrajin tuak dan ciu yang dikenai tindak pidana ringan (tipiring) atas perbuatan mereka.

Advertisement

“Kita belum melakukan itu. Masih persuasif dan razia,” katanya.

Menurut dia, pihaknya ke depan akan mencoba menjerat penjual minuman beralkohol maupun pengrajin tuak dan ciu dengan tipiring meskipun sanksinya sangat ringan.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan membicarakan Peraturan Daerah tentang Minuman Beralkohol dengan DPRD Banyumas.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif