Jateng
Rabu, 21 Oktober 2015 - 16:50 WIB

OPERASI PENERTIBAN : Tak Bisa Tunjukkan Paspor, Dua Warga Prancis Digelandang Petugas

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Operasi penertiban digelar kantor Imigrasi Kelas II Pati, Selasa (20/10/2015).

Kanalsemarang.com, JEPARA- Dua warga negara asing asal Prancis dan Korea Selatan ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II Pati, Jawa Tengah, karena tidak bisa menunjukkan paspor dan izin tinggal selama berada di Kabupaten Jepara.

Advertisement

Menurut Kepala Sub Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas II Pati M. Denny Firmansyah di Jepara, kedua WNA tersebut ditangkap di tempat berbeda.

Kedua WNA yang diamankan tersebut, kata dia, akan diperiksa dan dimintai keterangannya lebih lanjut.

Advertisement

Kedua WNA yang diamankan tersebut, kata dia, akan diperiksa dan dimintai keterangannya lebih lanjut.

“Akan dilakukan penyelidikan guna mengetahui ada tidaknya unsur pidananya,” ujarnya, Selasa (20/10/2015) kemarin.

Sasaran operasi dari Kantor Imigrasi, kata dia, terkait dengan penyalahgunaan izin tinggal para WNA yang ada di Kabupaten Jepara mengingat disinyalir banyak WNA yang tidak menaati dan melengkapi administrasinya saat berada di Indonesia.

Advertisement

Dalam operasi tersebut, WNA asal Prancis yang ditemui petugas terpaksa digelandang karena tidak mampu menunjukkan paspor dan surat-surat administrasi tempat tinggalnya.

Sasaran operasi berikutnya, yakni perusahaan mebel di Desa Bawu, Kecamatan Batealit, Jepara.

Di lokasi kedua tersebut, terdapat dua WNA dari Malaysia dan Pakistan, namun keduanya bisa menunjukkan data administrasi cukup lengkap meskipun nama perusahaanya tidak sesuai dengan surat izin usaha mengingat yang berizin PT Talahon, sedangkan yang tercatat PT Rafia.

Advertisement

Keduanya tidak ditangkap, karena pihak Imigrasi masih menunggu ketentuan pihak berwenang terkait langkah kedepanya.

Perusahaan tekstil PT Samwon Busana Indonesia yang ada di Kecamatan Pecangaan, Jepara, juga turut menjadi sasaran operasi.

Di lokasi tersebut, petugas mendapati dua WNA dari Korea Selatan bernama Park Chanill dan Guen Gi Ho.

Advertisement

Keduanya memiliki jabatan penting di perusahaan tersebut, karena salah satunya sebagai direktur utama dan satunya sebagai direktur.

Park Chanill selaku direktur perusahaan tersebut tidak bisa menunjukkan paspor dan juga kelengkapan izin tinggalnya, sehingga petugas imigrasi terpaksa membawanya ke kantor Imigrasi Pati untuk dimintai keterangannya sebagai efek jera terhadap WNA yang tidak tertib administrasi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif