SOLOPOS.COM - Tjahjo Kumolo (JIBI/Solopos/Dok)

Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo (JIBI/Solopos/Dok)

Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo (JIBI/Solopos/Dok)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas), apalagi yang tidak berbadan hukum, tak semudah membalikkan telapak tangan karena perlu kajian yang komprehensif.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo  mengakui bahwa pemerintah tidak mudah membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tidak berbadan hukum, seperti Front Pembela Islam (FPI).

“Untuk pembubaran ormas yang tidak berbadan hukum, perlu prosedur yang ketat. Jadi, tidak mudah dan perlu kajian komprehensif. Hal itu sudah diatur secara ‘rigid’ dalam Undang-Undang No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yakni Pasal 60 sampai dengan 67,” kata Mendagri seperti dikutip Antara, Kamis (13/11/2014).

Di dalam Ayat (1), Pasal 60, UU No. 17/2013 tentang Ormas, disebutkan bahwa pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif kepada ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 59.

Ayat (2) menerangkan bahwa pemerintah atau pemerintah daerah melakukan upaya persuasif sebelum menjatuhkan sanksi administratif kepada ormas yang melakukan pelanggaran tersebut.

Adapun sanksi administratif, terdiri atas: peringatan tertulis; penghentian bantuan dan atau hibah; penghentian sementara kegiatan; dan atau pencabutan surat keterangan terdaftar (SKT) atau pencabutan status badan hukum (vide Pasal 61).

Peringatan tertulis, sebagaimana termaktub di dalam Pasal 62, antara lain peringatan tertulis kesatu; peringatan tertulis kedua; dan peringatan tertulis ketiga. Peringatan tertulis ini diberikan secara berjenjang dan setiap peringatan tertulis tersebut berlaku dalam waktu paling lama 30 hari.

Dalam hal ormas telah mematuhi peringatan tertulis sebelum berakhirnya jangka waktu tersebut, pemerintah atau pemerintah daerah dapat mencabut peringatan tertulis dimaksud.

Sebaliknya, jika ormas tidak mematuhi peringatan tertulis kesatu dalam jangka waktu paling lama 30 hari, pemerintah atau pemerintah daerah dapat menjatuhkan peringatan tertulis kedua.

Dalam hal ormas tidak mematuhi peringatan tertulis kedua dalam kurun waktu paling lama 30 hari, pemerintah atau pemerintah daerah dapat menjatuhkan peringatan tertulis ketiga.

Di dalam Pasal 63 UU Ormas, disebutkan bahwa dalam hal ormas pernah dijatuhi peringatan tertulis kesatu sebanyak dua kali, pemerintah atau pemerintah daerah dapat menjatuhkan peringatan tertulis kedua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya