SOLOPOS.COM - Warga yang tergabung dalam perkumpulan pengemudi becak, ojek dan dokar wisata Masjid Menara Kudus berunjuk rasa di jalan Kota Kudus, Jateng, Selasa (6/12/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jateng memasukkan Pemkab Kudus ke zona kuning pelayanan publik. Mengapa?

Semarangpos.com, KUDUS — Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng) dinilai memiliki tingkat kepatuhan sedang dalam pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat atau masuk dalam zona kuning.Penilaian itu dikemukakan Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jateng Sabarudin Hulu.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

“Total nilai rata-rata yang diperoleh dari sejumlah layanan publik di sebelas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hanya 77,80 atau masuk zona kuning karena kategori sedang,” ujarnya di Kudus, Kamis (16/2/2017).

Ia mengatakan, nilai rata-rata tersebut meningkat dibandingkan dengan tahun 2015 yang tercatat hanya 51,90. Pada tahun tersebut, kata dia, Kabupaten Kudus juga masuk zona kuning atau tingkat kepatuhan terhadap UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik masih sedang.

“Nilai yang tingkat kepatuhannya sedang atau zona kuning antara 51-80, sedangkan nilai kepatuhan tinggi atau zona hijau nilainya antara 81-100,” ujarnya.

Kabupaten dan kota masuk zona kuning dengan nilai antara 51-80 berjumlah 45 di Tanah Air. Kabupaten Kudus masuk dalam urutan enam dari 45 kabupaten yang masuk zona kuning setelah diobservasi ORI.

Ia mengungkapkan, dari 11 SKPD di Kabupaten Kudus yang diobservasi, terdapat lima SKPD yang masuk zona hijau, yakni Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Observasi yang dilakukan Ombudsman tersebut, meliputi implementasi standar pelayanan publik yang sudah ditetapkan, kemudian efektivitas dan kualitas serta kepuasan masyarakat.

Daerah yang mendapatkan penilaian zona hijau, yakni Pemerintah Provinsi Jateng dengan nilai 83,39 dan Kota Semarang juga masuk zona hijau dengan nilai 88,73. Ia menjelaskan daerah yang masuk kategori hijau memiliki tingkat kepatuhan terhadap UU No. 25/2009 tergolong tinggi.

Tujuan penilaian tersebut, jelasnya, adalah dalam rangka mengetahui kepatuhan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memenuhi komponen standar pelayanan sebagaimana diatur dalam UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Sekda Kabupaten Kudus Noor Yasin mengungkapkan Kabupaten Kudus memiliki komitmen tinggi dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. Dengan adanya susunan organisasi tata kerja (SOTK) yang baru, dia berharap, ada semangat baru, sehingga standar pelayanan publik di Kudus terpenuhi dan mendaptkan penilaian di zona hijau.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya