Jateng
Senin, 18 Juli 2016 - 14:50 WIB

Otoritas Jasa Keuangan Gandeng Pemprov Jateng Bentuk TPAKD

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo Otoritas Jasa Keuangan (JIBI/Solopos/Dok.)

Otoritas Jasa Keuangan dan Pemprov Jateng membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) demi mempermudah akses keuangan masyarakat dan UMKM.

Semarangpos.com, SEMARANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Jawa Tengah.

Advertisement

Anggota Dewan Komisioner OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono, mengatakan pembentukan TPAKD Jateng itu diharapkan mampu mendorong pembangunan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan akses keuangan masyarakat dan usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM) di Jawa Tengah (Jateng).

TPAKD Jateng sebagai forum koordinasi antarinstansi dan stakeholder diharapkan dapat meningkatkan dan mempercepat akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi serta mewujudkan masyarkat lebih sejahtera. “Pembentukan TPAKD Jateng ini merupakan kerja nyata industri jasa keuangan dalam mendorong pembangunan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan akses keuangan  masyarakat dan UMKM,” katanya pada pengukuhan TPAKD Jateng di Semarang akhir pekan lalu.

Dia menambahkan banyak sektor UMKM potensial di Jateng yang dapat dijadikan sasaran penyediaan serta meningkatkan akses keuangan, misalnya petani bawang merah di Brebes, petani organik di Boyolali, pedagang batik di Pasar Klewer, dan pedagang di Pasar Legi, Solo. “Mereka bisa menjadi target sasaran TPAKD sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan UMKM di daerah,” ujarnya.

Advertisement

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo dalam kesempatan sama berharap TPAKD dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan UMKM di Jateng. “Keberadaan TPAKD agar dapat dirasakan kiprahnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan kapasitas UMKM di Jateng,” harap dia.

Kepala Kantor OJK Regional 3 Jateng dan DIY, Panca Hadi Suryatno menyatakan pembentukan TPAKD Jateng merupakan tindak lanjut dari radiogram Menteri Dalam Negeri No. T 900/634/Keuda tanggal 19 Februari 2016. Radiogram Menteri Dalam itu isinya meminta kepada kepala daeah, gubernur, bupati/walikota untuk membentuk TPAKD di provinsi, kabupaten/kota bersama OJK di wilayah kerjanya. “Dengan adanya TPAKD Jateng ini diharapkan masyarakat, khususnya UMKM dapat mengakses sektor jasa keuangan dengan mudah,” ujar dia.

 

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif