SOLOPOS.COM - Ilustrasi pernikahan dini. (freepik)

Solopos.com, UNGARAN — Angka pernikahan dini di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), sepanjang tahun 2023 tergolong tinggi. Hal ini terbukti dari banyaknya permohonan dispensasi nikah yang diterima Pengadilan Agama Kelas IB Ambarawa sejak Januari-Agustus 2023.

Data yang diterima Solopos.com, sejak Januari-Agustus 2023, ada sekitar 190 permohonan dispensasi nikah yang diterima Pengadilan Agama (PA) Ambarawa. Jumlah tersebut memang terbilang menurun dibandingkan periode yang sama pada tahun 2022 lalu. Meski demikian, permohonan nikah dini itu tergolong tinggi.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Petugas Humas PA Ambarawa, Ahmad Syafi’i, mengatakan tingginya permohonan dispensasi nikah itu tidak terlepas dari penerapan Undang-undang (UU) Perkawinan terbaru yang menaikan batas umur menikah dari 16 tahun menjadi 19 tahun.

“Sampai Juli perbandingannya masih banyak di tahun 2022. Kalau sekarang sudah turun. Banyak yang diajukan di sini itu, karena kurang sedikit saja. Rata-rata sudah tamat SMA, karena SMA kan umur sudah 18 tahun. mereka sebagian juga sudah bekerja,”ungkap Syafi’i kepada Solopos.com, Selasa (8/8/2023).

Diakui, pihaknya juga mempertimbangkan jika anak yang mengajukan dispensasi kawin tersebut masih sekolah. Hal itu untuk menghindari orang tua memutus pendidikan sang anak.

“Itu menjadi pertimbangan kita lagi. Jangan sampai menikah membuat anak putus sekolah. Yang dikehendaki pemerintah kan itu,” ucapnya.

Syafi’i menyebut pengadilan agama juga turut mengambil peran dalam pencegahan pernikahan dini. Salah satunya dengan memberikan pengertian kepada masyarakat, ketika sidang permohonan dispensasi kawin.

“Kami hanya bisa memberikan pengertian ke masyarakat, entah itu orang tua atau tetangga. Ini menjadi pelajaran, jangan sampai nanti berikutnya adiknya, tetangganya,” terang Syafi’i.

Diakui peran besar pernikahan dini tersebut sebetulnya ada di masyarakat, pendidikan, dan pihak terkait. Dikatakan tahun 2023 ini perkara permohonan tidak didominasi dengan dispensasi kawin. Namun ada pengesahan nikah terpadu yang bekerja sama dengan KUA dan Disdukcapil.

“Kemarin pertama ada 25 orang yang mengikuti pengesahan nikah di Kecamatan Bringin. Kalau benar nikahnya, KUA menerbitkan buku nikah dan kemudian Disdukcapil langsung mengubah KTP, KK, dan akte kelahiran di satu tempat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya