Jateng
Selasa, 18 Agustus 2020 - 15:27 WIB

Pabrik Obat & Jamu Ilegal di Cilacap Digerebek, Polisi Sita Ini

Imam Yuda Saputra  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jumpa pers penggerebekan jamu ilegal. (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Solopos.com, SEMARANG -- Aparat Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah (Jateng) menggerebek lokasi pembuatan obat dan jamu ilegal di Cilacap, Rabu (5/8/2020).

Ada sekitar 23.039 kapsul berisi obat-obatan atau jamu berbagai merek yang siap edar, dan ratusan saset obat tak berizin atau ilegal diamankan dalam aksi penggerebekan tersebut.

Advertisement

1 Warga Jambanan Sragen Positif Covid-19, Kebutuhan Dicukupi Tetangga

Direktur Resnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Ig. Agung Prasetyoko, mengatakan pabrik pembuatan obat dan jamu ilegal itu berada di Dusun Karang RT 008/RW 006, Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Cilacap.

Advertisement

Direktur Resnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Ig. Agung Prasetyoko, mengatakan pabrik pembuatan obat dan jamu ilegal itu berada di Dusun Karang RT 008/RW 006, Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Cilacap.

"Sebelum melakukan penggerebekan kita sudah melakukan penyelidikan dan pengintaian selama 2 bulan. Baru awal Agustus kemarin kita lakukan tindakan," ujar Agung, Selasa (18/8/2020).

Ditangkap di Pacitan, Ini Peran Tersangka Baru Kasus Kekerasan Mertodranan Solo

Advertisement

Kedua tersangka itu yakni AR, 55, pemilik pabrik atau home industry, dan EH, 27, warga Dusun Bandar RT 003/RW 003, Desa Mujur, Kecamatan Kroya, yang bertindak sebagai pengedar.

Diganjar Satya Lancana, Ririn Kisahkan Suka Duka Mengajar di Perbatasan Sragen-Karanganyar

Agung menambahkan home industry tersebut sudah beroperasi selama dua tahun terakhir. Omzetnya pun mencapai Rp15 juta per bulan.

Advertisement

"Produk-produknya dipasarkan ke berbagai daerah. Tak hanya di Jateng, tapi juga sampai ke Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi," tutur Diresnarkoba Polda Jateng.

Penambah Stamina Pria

Produk yang dijual, lanjut Agung, dikemas dengan sangat rapi dan diedarkan dengan merek-merek tertentu seperti Kopi Jantan +++, Chang San, hingga Gatot K-CA.

"Obat itu fungsinya untuk mengobati asam urat, nyeri otot, hingga penambah stamina pria. Namun, obat ini ilegal karena tak berizin. Jadi kandungannya berpotensi membahayakan konsumen," imbuh Agung.

Advertisement

10 Berita Terpopuler: Bapak di Sukoharjo Meninggal, 5 Anggota Keluarga Positif Covid-19

Agung menyebutkan kandungan obat-obatan ilegal itu antara lain jahe, kencur, kunyit, dan tepung. Untuk tepungnya, Ditresnarkoba Polda Jateng saat ini masih memeriksanya di Labfor untuk mengetahui kandungannya.

Hari Ini Dalam Sejarah: 18 Agustus 1945, Soekarno Dilantik Jadi Presiden

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif