SOLOPOS.COM - Pertambangan gamping di Pegunungan Kendeng, perbatasan Rembang-Blora. (worldwide.chat)

Pabrik semen di Rembang yang bakal mengeksplorasi Pegunungan Kendeng, eks Keresidenan Pati tetap ditolak kalangan pencinta kelestarian lingkungan hidup.

Semarangpos.com, KUDUS — Pabrik semen di Kabupaten Rembang yang bakal mengeksplorasi Pegunungan Kendeng, eks Keresidenan Pati tetap ditolak kalangan pencinta kelestarian lingkungan hidup meskipun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah kembali menerbitkan izin lingkungannya. Demonstran yang mengatasnamakan warga Kabupaten Rembang dan Pati, awal pekan ini, kembali menggelar aksi penolakan terhadap pabrik semen itu dengan cara mengecor kaki di depan Istana Merdeka, Jakata Pusat.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Lalu bagaimana reaksi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang kembali menerbitkan izin lingkungan bagi Pabrik semen di Kabupaten Rembang yang bakal mengeksplorasi Pegunungan Kendeng, eks Keresidenan Pati itu? Ditemui wartawan seusai memimpin Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Wilayah Eks-Keresidenan Pati di Pendapa Kabupaten Kudus, Selasa (14/3/2017), Ganjar Pranowo menyayangkan aksi tersebut.

Menurut Gubernur Jateng itu, sebelum kembali menerbitkan izin lingkungan untuk pendirian pabrik semen di Kabupaten Rembang yang bakal mengeksplorasi Pegunungan Kendeng, eks Keresidenan Pati itu, ia merasa sudah mengundang warga yang pro maupun yang kontra bersama pihak-pihak yang berkepentingan. Mereka diminta bersama-sama menguji analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang dibutuhkan untukpendirian pabrik itu.

“Kami persilakan warga menyampaikan aspirasi soal penolakan terhadap pabrik semen di Kabupaten Rembang tersebut,” kata Ganjar.

Nyatanya, sambung dia, pada sidang Komisi Penilai Amdal (KPA) tersebut warga penolak pabrik semen justru keluar ruangan sehingga berbagai informasi terkait rencana pembangunan pabrik semen itu tidak tersampaikan dengan baik. Bahkan, lanjut dia, perwakilan Walhi juga tidak hadir, meskipun diundang.

Terkait putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap dan Pemprov Jateng masih mengeluarkan izin baru, Ganjar berkilah sudah ada penataan ulang kawasan dan perubahan nama.

Permasalahan soal air bersih, katanya, sudah dibuatkan dua sumur, sedangkan terkait kekhawatiran masyarakat terhadap ketersediaan air untuk irigasi pertanian, sebelum pabrik dibangun ternyata sudah tersedia embung, sehingga tidak perlu dikhawatirkan.

Ia menegaskan, bahwa dalam putusan MA juga tidak ada perintah penutupan pabrik. “Walhi juga mengakui tidak ada tuntutan untuk menutup pendirian pabrik,” ujarnya.

Menurut dia, dirinya sudah membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang kontra pabrik semen, namun tidak dimanfaatkan.

Belasan warga yang menolak keberadaan pabrik semen di Kabupaten Rembang, Selasa (14/3/2017) melakukan aksi cor kaki di depan istana Presiden. Mereka meminta Presiden Jokowi segera mencabut izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jateng dan menghentikan kegiatan penambangan karst oleh pabrik semen yang dinilai merusak kelestarian lingkungan hidup.

Untuk membuktikan keberadaan pabrik semen menguntungkan, Gubernur Jateng juga menggagas masyarakat di Kabupaten Rembang ikut memiliki keberadaan pabrik semen dengan kepemilikan saham pabrik tersebut. Gagasan tersebut juga ditindaklanjuti dengan membuatkan skim yang tepat, sehingga tidak hanya sekadar program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR).

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya