SOLOPOS.COM - Pegunungan Kendeng Utara yang hancur akibat eksplorasi karst oleh pabrik semen. (caves.or.id)

Pabrik semen yang bakal mengeksploitasi Pegunungan Kendeng, eks Keresidenan Pati membuat warga setempat dikriminalisasi.

Semarangpos.com, SEMARANG — Kriminalisasi aktivis penolak pabrik semen yang bakal mengeksploitasi Pegunungan Kendeng, eks Keresidenan Pati dilanjutkan aparat Polda Jateng. Polisi bahkan telah menetapkan salah seorang aktivis penolak pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, Joko Priyanto, sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Dokumen yang disebut polisi telah dipalsukan Joko Priyanto itu adalah berkas dukungan warga penolak pabrik yang berisikan nama-nama dengan identitas tidak lazim. Kendati tegas menolak pembangunan pabrik semen yang bakal merusak lingkungan hidup Pegunungan Kendeng, bukan berarti seluruh warga berani menunjukkan identitas jelas sehingga pada berkas pernyataan warga yang menolak pabrik semen itu muncul nama-nama samaran.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djarod Padakova, di Semarang, Rabu (15/2/2017), mengatakan penanganan perkara yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum tersebut sudah dinaikkan ke penyidikan. “Sudah naik ke penyidikan. Penyidik sudah mengantongi bukti kuat,” katanya lagi.

Menurut dia, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Selain Joko Priyanto, polisi juga mengkriminalisasi lima orang lain yang juga merupakan warga penolak pabrik semen di Pegunungan Kendeng, eks Keresidenan Pati itu sebagai tersangka.

Keenam tersangka tersebut, lanjut dia, dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. Selanjutnya, kata dia, keenam penolak pabrik semen tersebut akan kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.

Sebelumnya, mengemuka infornasi tentang adanya sejumlah nama tidak lazim dalam dokumen penolak pabrik PT Semen Indonesia di Pegunungan Kendeng, wilayah Kabupaten Rembang, eks Keresidenan Pati yang diserahkan ke Mahkamah Agung. Dalam dokumen yang ditandatangani sekitar 2.500 warga tersebut tercantum nama seperti Saiful Anwar bertempat tinggal di Manchester dan pekerjaan sebagai Presiden RI tahun 2025. Ada pula warga bernama Zaenal Mukhlisin yang ditulis bekerja sebagai Power Rangers.

Nama-nama dalam dokumen tersebut oleh polisi dianggap fiktif dan tidak jelas. Anjakan itulah yang dimanfaatkan polisi untuk mengkriminalisasi warga penolak pabrik PT Semen Indonesia di Pegunungan Kendeng, wilayah Kabupaten Rembang, eks Keresidenan Pati itu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya