SOLOPOS.COM - Warga eks Keresidenan Pati yang tergabung dalam JMPPK di depan Kantor Gubernur Jateng, Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Jateng, Rabu (28/12/2016). (Facebook.com-Apit Untoro)

Pabrik semen di kawasan Pegunungan Kendeng, Rembang, eks Keresidenan Pati, izin lingkungannya dicabut oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

Semarangpos.com, SEMARANG – Keputusan Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, mencabut izin lingkungan pabrik semen di kawasan Pegunungan Kendeng, Rembang, eks Keresidenan Pati, tak serta merta membuat warga penolak pabrik semen girang. Warga penolak yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) itu tetap berencana menggelar aksi demo di depan Kantor Gubernur Jateng, Jl. Pahlawan, Semarang, Selasa (17/1/2017).

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Keputusan Ganjar mencabut izin lingkungan PT Semen Indonesia di kawasan Pegunungan Kendeng, Rembang, eks Keresidenan Pati itu disampaikan di Wisma Perdamaian, Semarang, Senin (16/1/2017) malam. Ia mencabut izin lingkungan itu sebagai tindak lanjut dari putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).

Kendati demikian, keputusan Ganjar mencabut izin lingkungan pabrik semen itu tak serta merta disambut gembira massa yang mengklaim sebagai warga Kendeng penolak pembangunan pabrik semen senang.
Ketua JMPPK, Gun Retno, mengatakan masih mencermati pernyataan orang nomor satu di jajaran Pemprov Jateng itu sebelum menggambil sikap.

“Ada pernyataan Gubernur yang menyatakan bahwa izin lingkungan itu cacat prosedur. Nah, kalau prosedurnya itu diperbaiki pasti pembangunannya bisa jalan lagi. Kalau kami maunya ya pembangunannya dihentikan selamannya,” ujar Gun Retno saat dihubungi Semarangpos.com, Selasa malam.

Atas alasan belum percaya sepenuhnya dengan sikap Gubernur Jateng itu pula pihak JMPPK tetap akan menggelar aksi unjuk rasa atau demo di depan Kantor Gubernur Jateng, Selasa pagi.

“Besok aksi tetap kami gelar sebagai penolakan pembangunan pabrik semen. Toh, keputusan Gubernur itu sifatnya masih bisa sepintas [sementara],” imbuh Gun Retno.

Sementara itu, dalam pernyataannya dalam konferensi pers di Wisma Perdamaian, Senin malam, Ganjar memang telah mencabut izin lingkungan pabrik semen. Bahkan, pencabutan izin lingkungan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur No. 6601/4 Tahun 2017 tertanggal 16 Januari 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.

Meski demikian, Ganjar memerintahkan kepada PT Semen Indonesia (Persero) Tbk untuk menyempurnakan dokumen adendum Amdal dan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).

Selain itu, Komisi Penilai Amdal Provinsi Jateng diminta untuk melakukan proses penilaian dokumen adendum Amdal dan RKL-RPL yang saat ini sedang berlangsung untuk memenuhi Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016.

Dengan kata lain, pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia bisa kembali berjalan setelah prosedur izin lingkungan itu diperbaiki.

“Putusan hakim minta dicabut, ya sekarang saya cabut dan semua harus dihentikan. Pengoperasian pabrik tunggu Semen Indonesia memenuhi putusan PK sehingga ada kewajiban memenuhi,” kata Ganjar dilansir laman berita Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya