Jateng
Selasa, 11 Oktober 2016 - 13:50 WIB

PABRIK SEMEN PATI : Pemprov Jateng Janji Taati Putusan MA

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi proyek pembangunan pabrik PT Semen Indonesia Tbk. di Pegunungan Kendang, eks Keresidenan Pati, Jateng. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Pabrik Semen Pati memasuki babak peninjauan kembali (PK).

Semarangpos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berjanji bakal menaati seluruh keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan upaya peninjauan kembali (PK) gugatan warga Rembang terhadap PT Semen Indonesia.

Advertisement

“Prinsipnya, Pemprov Jateng akan menaati seluruh putusan yang ada karena itu komitmen saya dari awal. Kalau seluruh warga negara menaati enak,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Selasa (11/10/2016).

Ganjar mengaku hingga saat ini belum menerima salinan putusan MA sehingga belum mengetahui isi putusan yang memenangkan gugatan warga Rembang tersebut. “[Salinan] putusan belum dikirim sehingga saya belum tahu isinya, kita lihat saja putusannya. Apa perintah dari dari putusan itu kami siap melaksanakan,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Menurut Ganjar, putusan MA tetanggal 5 Oktober 2016 itu tidak mempengaruhi iklim investasi di Provinsi Jateng. “Tidak (mempengaruhi), kalau dari awal sebenarnya menyiapkan dengan baik sih oke-oke saja, justru ini untuk pembelajaran siapapun,” ucapnya.

Advertisement

Ganjar menekankan pentingnya penyusunan rencana tata ruang wilayah dalam setiap pembangunan di semua daerah. “Yang harus hati-hati adalah bagaimana kita melakukan kontrol agar tata ruang itu benar, ada yang ingin masuk tapi harus ubah RTRW maka saya tidak izinkan sampai hari ini,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif