Jateng
Kamis, 8 September 2016 - 17:50 WIB

FOTO PABRIK SEMEN PATI : Penolakan Pabrik Semen Berlanjut ke Kasasi

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga Pati yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) beraksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Senin (5/9/2016). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Pabrik semen Pati tetap ditolak warga.

Warga Pati yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) beraksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Senin (5/9/2016). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Advertisement

Sengketa antara warga dan investor yang di-backing-i pemerintah daerah terkait rencana pembangunan pabrik semen di Kabupaten Pati oleh PT Sahabat Mulia Sakti (PT SMS) yang disidangkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dimenangi PT SMS. Nyatanya, putusan para pengadil di PTTUN Surabaya itu tak memuaskan warga yang khawatir lingkungan hidup di sekitar tempat tinggal mereka rusak akibat kehadiran pabrik semen itu.

Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Senin (5/9/2016). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Senin (5/9/2016). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Advertisement

Atas dasar itu, warga Pati yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) menggelar aksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Senin (5/9/2016). Mereka menyerahkan memori kasasi ke PTUN Semarang tentang rencana pendirian pabrik semen di Kabupaten Pati oleh PT SMS yang sebelumnya telah dimenangi oleh PT SMS di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif