SOLOPOS.COM - Pegunungan Kendeng Utara yang hancur akibat eksplorasi karst oleh pabrik semen. (caves.or.id)

Pabrik semen di Pegunungan Kendeng, wilayah Kabupaten Rembang, eks Keresidenan Pati, Jateng memasuki pelaksanaan sidang adendum amdal.

Semarangpos.com, SEMARANG — Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menyiasati putusan Mahkamah Agung yang membatalkan izin pabrik semen di Pegunungan Kendeng, wilayah Kabupaten Rembang, eks Keresidenan Pati berlanjut dengan sidang adendum analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Sidang kajian analisis mengenai dampak lingkungan serta Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) PT Semen Indonesia itu digelar Komisi Penilai Amdal Jawa Tengah di kantor Badan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jateng di Semarang, Kamis (2/2/2017). Sidang itu diwarnai aksi dari warga yang pro dan kontra dengan pabrik semen di Pegunungan Kendeng, wilayah Kabupaten Rembang, eks Keresidenan Pati.

Sidang kajian amdal yang dihadiri pihak terkait tersebut berlangsung tertutup dengan mendapat pengawalan ketat dari polisi. Sejumlah awak media massa yang hadir di kantor Badan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng bahkan tidak diizinkan memasuki ruangan sidang untuk melakukan tugas peliputan oleh aparat.

Warga yang mendukung pendirian pabrik semen Rembang menggelar aksi damai di depan pintu masuk kantor Badan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng. Sementara itu, warga penolak pabrik semen diizinkan melakukan aksi di pintu keluar.

Warga pendukung sempat melakukan doa bersama sebelum berorasi secara bergantian sebagai bentuk dukungan berdirinya pabrik semen di Rembang. Sementara itu, warga penolak pabrik semen yang dimotori Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) terlihat menggelar ritual sedekah bumi. Polisi memisahkan kedua kubu warga Pegunungan Kendeng, eks Keresidenan Pati itu guna mengantisipasi bentrok fisik antarkedia kubu.

Sebelumnya, anggota Komisi Penilai Amdal Dwi P. Sasongko mengatakan bahwa sidang penilaian adendum amdal serta RKL-RPL PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang menghadirkan warga yang pro dan kontra guna menjamin independensi serta netralitas. Selain akan dihadiri warga dari Desa Tegaldowo, Kajar, Pasucen, Kadiwono, dan Timbrangan, sidang penilaian adendum di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jateng juga akan melibatkan kelompok pemerhati lingkungan dan organisasi pemerhati semen Rembang untuk hadir sebagai anggota seperti Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), Walhi Jateng, LP2K Kabupaten Rembang, dan LSM Semut Abang. Sidang juga dihadiri Camat Gunem, Camat Bulu, tim teknis satuan kerja perangkat daerah tingkat provinsi, kabupaten, serta pakar, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dwi menegaskan bahwa pelibatan masyarakat secara aktif dan dari berbagai latar belakang itu dilakukan untuk memastikan penilaian Amdal dan RKL-RPL PT Semen Indonesia berjalan tanpa tekanan dari pihak manapun serta dalam bentuk apapun. “Sidang ini merupakan tindak lanjut dari pengajuan kembali penilaian adendum Amdal dan RKL-RPL PT Semen Indonesia, sekaligus merespons keputusan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yang mencabut izin lingkungan pabrik semen pada 16 Januari 2017,” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya