Jateng
Kamis, 2 Februari 2017 - 20:50 WIB

PABRIK SEMEN PATI : Warga Penolak Pabrik Semen Somasi Gubernur Ganjar Pranowo

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), Semasa (17/1/2017), tetap berdemonstrasi meskipun izin pabrik semen telah dicabut. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Pabrik semen di kawasan Pegunungan Kendeng, eks Keresidenan Pati, ditentang warga yang tergabung dalam JMPPK.

Semarangpos.com, SEMARANG — Polemik terkait pembangunan dan operasional pabrik PT Semen Indonesia di kawasan Pegunungan Kendeng, Rembang, eks Keresidenan Pati, Jateng ternyata belum berakhir kendati izinnya dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Terbaru, masyarakat Rembang yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) nekat melayangkan surat somasi kepada Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, dan PT Semen Indonesia.

Advertisement

Surat somasi itu diantarkan langsung warga Rembang yang menolak semen ke Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Kamis (2/2/2017) siang atau sesaat setelah Sidang Penilaian Amdal di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng. Dalam siaran pers JMPPK kepada Semarangpos.com, Kamis, surat somasi (peringatan) yang ditujukan kepada Ganjar dan PT Semen Indonesia itu berisi peringatan agar Ganjar tidak menyalahgunakan wewenangnya dengan memberikan dukungan pada pabrik semen.

Selain itu, warga Rembang yang antipabrik semen di kawasan Pegunungan Kendeng, eks Keresidenan Pati itu juga melayangkan surat permohonan untuk tidak mengeluarkan izin lingkungan baru kepada PT Semen Indonesia. Surat itu ditujukan kepada Ganjar selaku Gubernur Jateng.

Dalam siaran pers itu, warga penolak pabrik semen juga menyatakan pascaPutusan MA yang mencabut izin lingkungan pabrik semen, awal Oktober 2016, hingga kini pabrik semen masih beraktivitas dan tidak ada tanda-tanda akan ditutup.

Advertisement

Mereka menilai hal itu bertentangan dengan Putusan MA serta ketentuan Pasal 40 UU No. 32 Tahun 2009 tentan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan jika izin lingkungan dibatalkan, maka semia izin kegiatan dan usaha tidak berlaku.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif