SOLOPOS.COM - Aksi Koalisi Solo untuk Kendeng, Selasa (23/9/2014). (JIBI/Solopos/Dok)

Pabrik semen Rembang jadi polemik. Walhi melayangkan gugatan ke PTUN.

Kanalsemarang.com, SEMARANG — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan sejumlah warga Rembang atas izin lingkungan pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di wilayah tersebut.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Hakim Ketua Susilowati Siahaan dalam sidang di PTUN Semarang, Kamis (16/4/2015), menyatakan gugatan penggugat tidak diterima karena telah kedaluwarsa.

“Memutuskan gugatan tidak dapat diterima dan tidak perlu dibuktikan lebih lanjut,” katanya sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Antara.

Majelis hakim memutusakan menerima keberatan Gubernur Jawa Tengah sebagai tergugat dan PT Semen Indonesia sebagai tergugat intervensi.

Hakim menilai gugatan tersebut telah kedaluwarsa karena melebihi batas waktu 90 hari sejak izin lingkungan diumumkan ke publik.

Atas diterimanya keberatan atas gugatan yang kedaluwarsa itu, maka hakim memutuskan tidak perlu pembuktian lebih lanjut tentang materi gugatan.

Izin lingkungan pendirian pabrik sendiri diterbitkan pada 7 Juni 2012, sementara masyarakat Rembang merasa kepentingannya terganggu pada April 2013.

Atas putusan itu, Susilowati memberi kesempatan penggugat untuk mengambil upaya hukum lanjutan berupa banding.

Usai sidang, kuasa penggugat Siti Rahma Herawati mengatakan akan mengambil langkah banding atas putusan tersebut.

Ia menilai sosialisasi atas pembangunan pabrik semen tersebut tidak sampai ke warga.

“Sosialisasi hanya diketahui oleh para aparat pemerintah, tidak sampai ke warga,” katanya.

Sementara kuasa hukum PT Semen Indonesia Sadly Hasibuan mengatakan badan usaha milik negara ini akan merangkul semua pihak pascaputusan PTUN.

“Meski gugatan warga yang menolak, kami tetap akan merangkul mereka karena pembangunan harus terus berjalan,” katanya.

Walhi bersama warga Kabupaten Rembang yang tinggal di sekitar proyek pabrik semen tersebut, meminta PTUN membatalkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang izin lingkungan kegiatan penambangan bagi pabrik Semen Indonesia di Rembang.

Menurut Walhi, SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17/2012 tersebut bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

Beberapa aturan yang bertentangan dengan SK gubernur tersebut, antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, dan Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang RTRW.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya