SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas pembangunan pabrik Semen Indonesia di Rembang. (JIBI/Solopos/Antara/ Andreas Fitri Atmoko)

Pabrik semen Rembang tetap ditolak Walhi dan sebagian warga meskipun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) telah menolak gugatan Walhi.

Semarangpos.com, SEMARANG — Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan sejumlah warga Kabupaten Rembang, penggugat izin lingkungan pembangunan pabrik Semen Indonesia di wilayah tersebut mengemukakan harapan agar Gubernur Jawa Tengah mencabut analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) atas keberadaan pabrik semen tersebut sejak dahulu. Sikap mengotot Walhi itu ditunjukkan meskipun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) telah menolak gugatan Walhi.

Promosi Dirut BRI dan CEO Microsoft Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan di Indonesia

“Masalahnya mau atau tidak, kewenangan itu sudah diatur di undang-undang tentang lingkungan hidup,” kata kuasa hukum Walhi dan warga Rembang, Siti Rahma Herawati, di Semarang, Sabtu (7/5/2016).

Menurut dia, meskipun bukan sebagai orang yang meneken penerbitan amdal pabrik semen Rembang tersebut, Gubernur Ganjar Pranowo sebagai institusi pemerntahan harus ikut bertanggung jawab atas kelestarian lingkungan hidup di wilayah tersebut. “Seharusnya amdal dicabut sejak dulu, bukan justru saat ini malah mengajak masyarakat membaca amdal,” katanya.

Ia menuturkan permasalah pembangunan pabrik semen di kawasan Pegunungan Kendeng tersebut bukan sekadar soal kekhawatiran atas krisis air. Ia menegaskan permasalahan yang dihadapi dalam hal ini berkaitan dengan keberadaan kawasan karst. Menurut dia, kerusakan karst dikhawatirkan akan menyebabkan permasalahan, misalnya krisis air yang akan berdampak bukan hanya di kawasan sekitar pabrik semen, namun juga wilayah lain.

Berkaitan dengan permasalahan tersebut, Walhi dan sejumlah warga Kabupaten Rembang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas gugatan penerbitan izin lingkungan pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di wilayah Kabupaten Rembang tersebut. Siti Rahma Herawati mengatakan kliennya memilih untuk langsung mengajukan PK dibanding melakukan hukum berupa kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya. “Kami menilai ada kekhilafan hakim PTUN Semarang dalam memutus perkara ini serta adanya bukti baru,” katanya.

Ia menjelaskan kekhilafan hakim dilakukan ketika menyimpulkan sosialisasi tentang rencana pendirian pabrik dan penerbitan izin lingkungan pembangunan pabrik semen sebagai suatu hal yang sama. Sebelumnya, PTUN Semarang menolak gugatan Walhi dan sejumlah warga Rembang atas izin lingkungan pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di wilayah tersebut. Pengadilan menilai gugatan yang diajukan para pengugat tersebut telah kedaluwarsa. Putusan tingkat pertama tersebut selanjutnya dikuatkan oleh PTTUN Surabaya.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya