SOLOPOS.COM - Pendamping warga Giriwoyo dari LBH Yaphi, Solo, Hery Hendroharjuno (kanan, membelakangi lensa) menyampaikan kondisi desanya yang tak kondusif semenjak ada wacana pendirian pabrik semen saat hearing di Grha Paripurna, Lantai 2 DPRD Wonogiri, Jumat (1/11/2013). (Trianto H/JIBI/Solopos)

Diskusi pabrik semen

Pendamping warga Giriwoyo dari LBH Yaphi, Solo, HeryHendroharjuno (kanan, membelakangi lensa) menyampaikan kondisi desanyayang tak kondusif semenjak ada wacana pendirian pabrik semen saathearing di Grha Paripurna, Lantai 2 DPRD Wonogiri, Jumat (1/11/2013). (Trianto H/JIBI/Solopos)

Pabrik semen bakal didirikan di kawasan Pegunungan Kendeng, Pati.  Warga di kawasan tersebut mengaku tidak mendapat informasi soal rencan proyek itu 

Promosi Rilis The Global 2000, Forbes Nobatkan BRI Sebagai Perusahaan Terbesar di RI

 

Kanalsemarang.com, PATI- Warga lereng Pegunungan Kendeng, Kabupaten Pati, yang terdampak pembangunan pabrik milik PT Indocement di kawasan itu merasa tidak pernah memperoleh informasi tentang rencana keberadaan tempat industri tersebut.

Hal tersebut disampaikan Tim Advokasi Peduli Pegunungan Kendeng dalam gugatannya terhadap Bupati Pati atas penerbitan izin lingkungan pembangunan pabrik PT Indocement di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang seperti dikutip Antara, Selasa (5/5/2015).

Juru bicara kuasa hukum penggugat, Eko Rusanto mengatakan masyarakat yang terdampak oleh pembangunan pabrik semen tersebut tidak pernah memperoleh informasi tentang rencana pendirian pabrik.

“Warga tidak pernah memperoleh informasi yang layak, bahkan juga tidak pernah dilibatkan dalam penyunan amdal,” katanya.

Warga di sekitar Tambak Romo, Kayen, dan Sukolilo yang terdampak oleh pembangunan pabrik yang dilaksanakan PT Sahabat Mulia Sakti tersebut menuntut pembatalan izin lingkungan yang diterbitkan bupati tersebut.

Ia menjelaskan izin lingkungan bernomor 660.1/4767/2014 tersebut dinilai bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan.

Aturan-aturan tersebut antara lain Undang-undang 26 tahun 2007 tentang tata ruang, Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup, serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang RTRW.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya