Pabrik semen bakal didirikan di kawasan Pegunungan Kendeng, Pati. Warga di kawasan tersebut mengaku tidak mendapat informasi soal rencan proyek itu
Promosi Rilis The Global 2000, Forbes Nobatkan BRI Sebagai Perusahaan Terbesar di RI
Kanalsemarang.com, PATI- Warga lereng Pegunungan Kendeng, Kabupaten Pati, yang terdampak pembangunan pabrik milik PT Indocement di kawasan itu merasa tidak pernah memperoleh informasi tentang rencana keberadaan tempat industri tersebut.
Hal tersebut disampaikan Tim Advokasi Peduli Pegunungan Kendeng dalam gugatannya terhadap Bupati Pati atas penerbitan izin lingkungan pembangunan pabrik PT Indocement di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang seperti dikutip Antara, Selasa (5/5/2015).
Juru bicara kuasa hukum penggugat, Eko Rusanto mengatakan masyarakat yang terdampak oleh pembangunan pabrik semen tersebut tidak pernah memperoleh informasi tentang rencana pendirian pabrik.
“Warga tidak pernah memperoleh informasi yang layak, bahkan juga tidak pernah dilibatkan dalam penyunan amdal,” katanya.
Warga di sekitar Tambak Romo, Kayen, dan Sukolilo yang terdampak oleh pembangunan pabrik yang dilaksanakan PT Sahabat Mulia Sakti tersebut menuntut pembatalan izin lingkungan yang diterbitkan bupati tersebut.
Ia menjelaskan izin lingkungan bernomor 660.1/4767/2014 tersebut dinilai bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan.
Aturan-aturan tersebut antara lain Undang-undang 26 tahun 2007 tentang tata ruang, Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup, serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang RTRW.