SOLOPOS.COM - Ilustrasi gaji. (Freepik.com).

Solopos.com,SEMARANGPemerintah Kota (Pemkot) Semarang masih melakukan kajian terhadap kenaikan pajak hiburan tertentu yang dicanangkan pemerintah pusat. Pemkot Semarang rencananya akan menaikkan pajak hiburan di angka terendah yakni 40 persen

Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari mengatakan, kenaikan pajak hiburan tertentu yakni karaoke, club, diskotek, spa dan sebagainya merupakan implementasi aturan pemerintah pusat yaitu UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Sementara pada Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, tidak ada lagi yang namanya pajak hiburan, namun diubah menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

“Dari Perda tersebut, Kota Semarang saja mengambil yang terendah yaitu 40 persen. Kalau keberatan, silakan ceritakan kepada kami secara resmi agar kami tahu kondisi usahanya. Ini bilang keberatan tapi tidak ada surat (yang menyatakan keberatan) yang masuk ke Bapenda,” kata wanita yang karib disapa Iin, Kamis (18/1/2024).

Ia menjelaskan, aturan kenaikan pajak itu masih dalam proses penyusunan Perda dan belum resmi diberlakukan. Saat ini masih dilakukan public hearing dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami sedang menyusun kajian supaya wali kota bisa mengambil kebijakan terkait hal ini,” jelasnya.

Meski begitu, Pemkot Semarang juga tetap membuka diri untuk menerima masukan dari pengusaha tempat hiburan. Jika keberatan, pengusaha bisa mengirimkan surat.

“Jika memang teman-teman pengusaha merasa keberatan, bisa komunikasi dengan Bapenda, baik langsung atau bersurat lebih baik. Intinya tidak mungkin Ibu Wali Kota membiarkan masyarakat keberatan membayar pajak,” tegasnya.

Namun, ia juga meminta masyarakat untuk disiplin dalam membayar pajak demi kelancaran pelaksanaan pembangunan. 

Pasalnya, masih ada wajib pajak yang belum membayar pajak sesuai ketentuan bahkan sebelum terjadi kenaikan pajak.

“Ibu Wali Kota pasti mendengarkan tentang keberatan ini. Mari kita saling introspeksi, membayar pajak sesuai aturan dan kenyataan,” pintanya.

Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menegaskan, pihaknya masih menunggu hasil judicial review tentang kenaikan pajak tersebut. Dirinya memastikan akan mencari jalan tengah yang terbaik.

“Kalau memang ada yang keberatan, kita terbuka seandainya ada yang minta keringanan. Karena kadang-kadang kan peraturan itu bisa baku (saklek) bisa tidak. Kami inginnya mengusahakan yang terbaik,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya