SOLOPOS.COM - Ketua DPD PDIP Jateng, Bambang Wuryanto atau yang karib disapa Bambang Pacul, saat dijumpai wartawan seusai acara pertemuan dengan sejumlah kepala daerah di Jateng di Hotel Padma, Kota Semarang, Selasa (15/8/2023) malam. (Solopos.com-Ria Aldila Putri)

Solopos.com, SEMARANG – Ketua Departemen Politik dan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Politik (FISIP) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Nur Hidayat Sardini, mengatakan kehadiran Pejabat (Pj) bupati/walikota pada acara pertemuan kepala daerah se-Jawa Tengah (Jateng) yang digelar DPD PDIP Jateng di Hotel Padma Semarang, Selasa (15/8/2023) malam, harus segera ditindak lanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah. 

Sebab menurutnya, ada frasa atau dugaan pelanggaran berupa netralisasi bagi aparatul sipil negara (ASN).

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

“Pertama itu konteksnya situasi sekarang ini sudah masuk tahapan Pemilu 2024. Artinya krusial kalau PNS atau ASN hadir dalam acara seperti itu (konsolidasi), mengarah ke berpihakan, jelas sekali saya amati,” jelas Hidayat saat dihubungi wartawan, Rabu (16/8/2023) petang.

Mantan Ketua Bawaslu RI periode 2008-2011 itu bahkan berani menyimpulkan jika ASN yang menghadiri acara pertemuan partai itu seharusnya sudah bisa masuk dugaan pelanggaran untuk kemudian ditindaklanjuti. 

Sebab, dalam keputusan bersama antara Menteri Pedayagunaan Aparatul Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri (Kemendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatul Sipil Negara, dan Ketua Bawaslu RI, menyatakan dengan jelas poin atau pasal dalam pelanggaran netralitas ASN.

“Ada pelanggaran kode etik atau pelanggaran disiplin. Kalau ini cenderung masuk pada poin delapan (isi dalam keputusan bersama), itu (berisi) mengadakan kegiatan yang mengarah ke keberpihakan kepada calon atau pasangan calon presiden wakil presiden, gubernur wakil gubernur, wali kota wakil wali kota, bupati wakil bupati,” jabarnya.

Tak berhenti di situ, aturan tersebut juga diperkuat dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN.

Yakni, lanjut Hidayat, pegawai ASN juga harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. 

Sehingga menurutnya, Bawaslu Jateng harus segera mengambil langkah untuk mengusut dan mencari tahu fakta di balik kedatangan para Pj bupati/walikota tersebut.

“Di situ (poin delapan) juga disebutkan ada frasa kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan. Baru mengarah saja sudah dapat dinilai jadi larangan. Maka tertutup atau terbuka (bentuk kegiatanya) enggak ada masalah, yang penting memenuhi unsur yang mengarah ke keberpihakan itu sebagai larangan dan patut dikualifikasi sebagai pelanggaran disiplin sebagai ASN/PNS. Karena itu memang harus dicari informasinya, ditindak lanjuti oleh Bawaslu,” sambungnya yang juga mantan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI 2012-2017.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain, mengaku sudah mengetahui ramainya pemberitaan mengenai Pj bupati/walikota yang menghadiri acara pertemuan kepala daerah se-Jateng tersebut. 

Kendati demikian, pihaknya masih enggan menyimpulkan apakah para pejabat tersebut melanggar netralisasinya sebagai ASN.

“Bawaslu harus mengumpulkan bukti adminitratif dengan jelas. Enggak boleh gegabah. Apakah dipastikan benar acara partai? Data harus lengkap, video, percakapan, foto, audio, baru bisa kami kaji,” jelas Achmad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya