SOLOPOS.COM - Anggota Tim SAR gabungan melakukan operasi SAR di lokasi tambang emas tempat delapan penambang terjebak dalam lubang galian di Desa Pancurendang, Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (29/7/2023). Memasuki hari keempat operasi penyelamatan delapan penambang emas, tim SAR gabungan mengerahkan 220 personel yang dibagi dalam enam wilayah kerja, dan mengoperasikan 13 pompa submersible untuk menguras air yang menggenangi lubang galian tambang emas. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/rwa.

Solopos.com, BANYUMAS — Pakar pertambangan dari Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), Siswandi, mempertanyakan sikap pemerintah yang terkesan tidak tegas dalam menyelesaikan persoalan tambang emas di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Hal itu dikarenakan tambang emas itu belum mengantongi izin alias ilegal, tapi sudah aktif beroperasi selama hampir 10 tahun atau tepatnya 2014.

Tambang emas di Desa Pancurendang, Ajibarang, Banyumas, saat ini memang tengah menjadi sorotan. Hal itu menyusul terjadinya insiden terjebaknya delapan penambang di salah satu sumur galian tambang di kawasan pertambangan tersebut.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Kedelapan penambang itu terjebak sejak Selasa (25/7/2023) dan hingga kini Selasa (1/8/2023) belum mampu dievakuasi. Berbagai upaya tim SAR gabungan pun sudah dilakukan untuk menyelamatkan kedelapan penambang tersebut. Meski demikian, hingga tujuh hari operasi penyelamatan, upaya tim SAR gabungan belum membuahkan hasil.

Menurut Siswandi, pemerintah perlu berkaca dari peristiwa tersebut. Salah satu hal yang perlu dilakukan pemerintah menngambil langkah tegas terhadap pertambangan berstatus milik rakyat yang belum mengantongi izin atau ilegal, karena berpotensi menimbulkan permasalahan serupa.

“Saya kira ada baiknya di tutup. Namun dengan pukulan kejadian ini, harusnya bagaimana regulasi itu bisa diselesaikan. Masyarakat [tambang emas di Desa Pancurendang, Banyumas] sudah membuat koperasi sebagai bentuk menaati peraturan dan juga mengajukan izin. Regulasi itu perlu diproses, penutupan [tambang] tidak akan berlangsung lama. Solusinya jelas menjadi legal nantinya. Supaya tidak terjadi kucing-kucingan, sehingga pemerintah provinsi, kabupaten, dan dinas terkait [ESDM] bisa memberikan pembinaan, bimbingan, dan perlindungan. Kedepan semua bisa mendapatkan manfaat,” ujar Siswandi kepada Solopos.com, Selasa (1/8/2023).

Dosen Jurusan Teknik Geologi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu juga mempertanyakan kenapa pemerintah belum mengeluarkan dan memberitahukan mengapa izin penambangan emas di Banyumas belum selesai. Apalagi jika mengingat aktivitas tambang emas di Ajibarang, Banyumas, itu sudah dimulai sejak 2014. Warga kabarna juga sudah pernah mengajukan izin pertambangan rakyat (IPR) ke Dinas ESDM Jateng melalui Koperasi Sela Kencana pada 2021 lalu.

“Regulasi itu harusnya bergulir [berjalan]. Jangan sampai kejadian seperti ini [terkesan berhenti tanpa kepastian pengajuan surat izin tambang] terulang lagi. Peristiwa ini harusnya bisa membuat regulasi diselesaikan sebaik mungkin, reruntutannya nanti dijelaskan [diizinkan atau tidaknya],” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Operasi SAR dalam rangka evakuasi delapan penambang yang terjebak tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), akhirnya resmi ditutup, Selasa (1/8/2023). Kendati sudah berlangsung selama sepakan, operasi penyelamatan tidak membuahkan hasil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya