SOLOPOS.COM - MY (ketiga dari kanan), bos kontraktor di Semarang yang diduga memalsukan SPT tahunan saat dihadirkan di Kantor Kejari Semarang, Jumat (8/7/2022). (Solopos.com-Kanwil DJP Jateng I)

Solopos.com, SEMARANG — Tim Penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I dan Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap MY, seorang bos perusahaan kontraktor di Semarang atas dugaan memalsukan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Iman Khilman, mengatakan MY merupakan Direktur PT TUJP, yang bergerak di bidang jasa pemborongan pekerjaan atau kontraktor. MY juga terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Barat.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

MY disangkakan dengan Pasal 39 ayat 1 huruf D UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.7/2021 tentang Harmoniasai Peraturan Perpajakan.

MY diduga tidak melaporkan keseluruhan peredaran omzet dalam SPT Masa PPh Badan Tahun Pajak 2017. Perbuatan tersangka itu menimbulkan kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.316.435.441.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda minimal dua kali jumlah pajak yang kurang dibayarkan dan paling banyak empat kali jumlah pajak yang kurang dibayarkan,” ujar Iman dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Tabungan Haji Harus Masuk Laporan SPT

Iman menyatakan bahwa untuk kepentingan penuntutan tersangka, MY langsung ditahan di Lapas Kedung Pane Semarang. “Selanjutnya kami akan melakukan pelimpahan perkara ke pengadilan untuk dilakukan pemeriksaan. Sembari menunggu penetapan dari sidang dan majelis hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara,” ujar Iman.

Plt. Kepala Bidang Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jateng I, Teguh Setyobudi Suwondo, mengatakan penyerahan tersangka tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan melalui tahapan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-perundangan yang berlaku.

“Dalam proses penyidikan, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014,” ujarnya.

Baca juga: Gara-gara Lupa, Tunggakan Pajak Kendaraan Sukoharjo Capai Rp50 M

Dengan adanya penyerahan kasus ini, Teguh berharap adanya efek jera bagi wajib pajak lain sehingga tidak ada lagi pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan. “Kanwil DJP Jawa Tengah I akan senantiasa berkoordinasi dengan Polda Jateng dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan. Semoga sinergi yang baik ini terus terjalin dan dapat ditingkatkan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya