Jateng
Rabu, 28 Februari 2018 - 02:50 WIB

Panwaslu Hanya Sambilan, Jaringan Advokasi Pemilu Kecewa

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para aktivis pengawasan pemilu meneriakkan yel-yel pada apel pengawas Pilgub Jateng saat pilkada serentak 2018 di Kompleks Taman Wisata Candi Borobudur, Magelang, Jateng, Rabu (14/2/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Anis Efizudin)

Panitia pengawas pemilihan umum (panwaslu) hanya dijadikan kerja sambilan oleh sebagian personelnya.

Semarangpos.com, SEMARANG — Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jawa Tengah menyesalkan profesi sebagai panitia pengawas pemilihan umum hanya dijadikan sambilan oleh sebagian personelnya. Kondisi itu dikhawatirkan memengaruhi kinerja pengawasan.

Advertisement

“Saya merasa prihatin ternyata pekerjaan sebagai petugas panwas di kabupaten maupun kecamatan banyak yang hanya dijadikan pekerjaan sambilan, padahal biaya yang dikucurkan pemerintah sangat besar,” kata Koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jateng. Teguh Purnomo, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (26/2/2018).

Ia mengungkapkan berdasarkan pantauan di beberapa daerah, diketahui bahwa petugas panwas Kabupaten Blora dan Magelang masih merangkap sebagai wartawan, bahkan salah seorang panwas di Kabupaten Brebes juga berprofesi pegawai negeri sipil serta kepala sekolah. Selain itu, petugas panwas di Kabupaten Batang dan Brebes juga merangkap dosen tanpa mengajukan cuti.

Teguh mengungkapkan, ketika dirinya menjadi anggota tim seleksi calon pengawas pemilihan umum di Provinsi Jateng, semua calon telah menyatakan kesanggupannya untuk meninggalkan profesi sebelumnya. Menurut dia, hal itu sesuai Pasal 117 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. “Pada pasal itu telah diwajibkan panwas bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan,” ujarnya.

Advertisement

Ia menilai, panwas yang saat ini masih merangkap kerja itu tidak serius dalam mengemban tugas sebagai panwas. “Saya khawatir pengaruhnya berupa tindakan menyimpang berupa gratifikasi atau suap, sebagaimana penangkapan komisioner KPU dan panwas di Garut karena diduga menerima suap dari salah satu bakal calon yang tidak lolos,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif