Jateng
Minggu, 27 Mei 2018 - 05:50 WIB

Panwaslu Waspadai Anggota Parpol Daftar Pengawas TPS

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, JEPARA &mdash;</strong> Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Jepara mewaspadai kemungkinan adanya anggota partai politik yang ikut seleksi pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (TPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jateng dalam rangkaian pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak 2018.</p><p>"Nantinya, semua pendaftar saat seleksi pengawas TPS untuk Pemilihan Kepala Daerah [Pilkada] Jateng 2018 akan dilakukan <em>screening </em>atau penyaringan, apakah ada nama-nama yang masuk dalam jajaran pengurus atau anggota partai politik hingga jajaran pengurus anak cabang," kata Ketua Panwaslu Jepara Muhammad Arifin, Kamis (24/5/2018).</p><p>Dalam melakukan <em>screening</em>, katanya, tim seleksi juga akan melakukan pengecekan di sistem informasi partai politik (sipol). Ia menginginkan jajaran Bawaslu Jepara steril dari keanggotaan partai politik, termasuk dalam pembentukan pengawas TPS juga harus steril dari keanggotaan parpol.</p><p>Apalagi, lanjut dia, mereka nantinya bertugas melakukan pengawasan proses pemungutan hingga penghitungan suara saat pemungutan suara pilkada atau tepatnya Pilgub Jateng, 27 Juni 2018 mendatang. Jumlah pengawas TPS yang bakal direkrut, katanya, sesuai jumlah TPS di Jepara, yakni 1.843 TPS yang tersebar di 16 kecamatan.</p><p>Pendaftaran menjadi pengawas TPS sendiri dibuka sejak 21 Mei 2018 dan ditutup pada 25 Mei 2018. "Jika belum ada pendaftarnya yang sesuai persyaratan, maka pendaftaran akan diperpanjang," ujarnya.</p><p>Sesuai jadwal, katanya, masa perpanjangan waktu pendaftaran mulai tanggal 29-30 Mei 2018. Dalam rangka meminimalkan permasalahan dalam seleksi pengawas TPS, Bawaslu Jateng juga akan meminta tanggapan dan masukan dari masyarakat yang diagendakan mulai 21-30 Mei 2018.</p><p>"Bagi pendaftar yang telah memenuhi persyaratan administrasi, maka akan mengikuti tes wawancara," ujarnya. Usia pendaftar pengawas TPS, lanjutnya, minimal 25 tahun dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.</p><p>Berdasarkan data dari KPU Jepara, jumlah TPS terbanyak di Kecamatan Bangsri sebanyak 165 TPS dengan jumlah pemilih sebanyak 71.905 pemilih, sedangkan TPS paling sedikit di Kecamatan Karimunjawa hanya 23 TPS dengan jumlah pemilih sebanyak 6.650 pemilih.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif