Solopos.com, SEMARANG – Alifatul Umami, 22 tahun, warga Demak, menjadi korban aksi begal di Jl. MH Thamrin Kota Semarang yang dilakukan dua pemuda asal Semarang seusai menenggak minuman keras. Pelaku begal dibekuk jajaran Polrestabes Semarang di Johar.
Peristiwa pembegalan terjadi pada Jumat, 3 Desember 2021, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy , tas berisi Rp120.000 dan HP Infinix yang dibawa kabur dua pelaku.
Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks
Yakni Dimas Septiyan Putra, 21 tahun, warga Pemali, Kelurahan Mlatibaru, Semarang Timur dan Taufik Al Hakim, 27 tahun warga Sawojajar, Kroboka, Semarang Barat. Mereka dibekuk jajaran Polrestabes Semarang di parkiran Pasar Johar, pada Rabu (20/4/2022).
Baca juga: Terjaring Razia Satpol PP, Begini Pengakuan PSK di Kota Semarang
Aksi mereka bermula ketika seusai menenggak minuman keras (miras) kemudian saling tantang antara Dimas dan Taufik, siapa yang berani membegal di jalanan. Hal itu juga dibenarkan Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha.
“Iya, jadi awalnya pelaku minum-minuman keras. Lalu saling menantang berani membegal orang atau tidak,” ungkap Kasatreskrim, saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Jumat (22/4/2022).
Setelah itu, lanjutnya, para pelaku mulai mencari sasaran dan bertemu korban di Jl. Thamrin. Mereka langsung membegal Umami dan membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik korban.
Baca juga: Suami yang Bakar Istri dan Anak di Kudus Meninggal, Kasus Ditutup
“Selain sepeda motor, tas berisi uang Rp120.000 dan HP merk Infinix dibawa kabur pelaku. Pelaku dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun,” jelasnya.
Salah satu pelaku, Taufik Al Hakim mengaku, aksinya dilakukan ketika kondisi jalan saat itu sepi dan korban melintas. Ia juga mengaku hasil membegal untuk kepentingan pribadi.
“Motor laku Rp 6 juta. Saya bagi dua. Uangnya buat senang-senang saja,” akunya.