SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

PARKIR SEMARANG : Kendaraan PNS Semarang Digembok di Balai Kota

 

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Semarangpos.com, SEMARANG — Kebijakan baru parkir di Balai Kota Semarang tak bertahan lama dipatuhi pegawai negeri sipil (PNS) setempat. Alhasil, belasan kendaraan bermotor PNS Pemerintah Kota Semarang—baik sepeda motor maupun mobil, Kamis (1/9/2016), digembok karena melanggar aturan baru parkir itu.

Sesuai lebijakan baru parkir di Balai Kota Semarang itu, kendaraan PNS yang berkantor di kawasan balai kota mestinya diparkir di DP Mal Semarang, kecuali eselon II, III, dan kendaraan operasional. Di kompleks Balai Kota Semarang, terdapat beberapa kantor satuan kerja perangkat dinas (SKPD), seperti Dinas Bina Marga, DPKAD, Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP), dan Disospora Kota Semarang.

Untuk parkir berlangganan di DP Mal, Pemkot Semarang sudah bekerja sama dengan pengelola mal sehingga diterapkan tarif khusus, yakni Rp65.000/bulan untuk mobil dan Rp45.000/bulan untuk sepeda motor. Mula-mula, kebijakan baru itu dipatuhi para PNS Pemkot Semarang.

Namun, ada beberapa PNS yang membandel dengan tetap memarkirkan kendaraannya di kompleks Balai Kota Semarang sehingga petugas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika langsung menggemboknya.

 

Sepeda motor PNS yang kedapatan melanggar parkir langsung digembok dan diangkut, sementara beberapa mobil terlihat digembok rodanya karena melanggar aturan yang diterapkan per 1 September 2016 itu.

 

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Perparkiran Dishubkominfo Kota Semarang Danang Kurniawan mengakui masih ada beberapa PNS yang membandel dengan memarkirkan kendaraan di Balai Kota Semarang.

 

Pada hari pertama pember;akuan kebijakan baru parkir itu, kata Danang, ada PNS yang beralasan parkir sebentar untuk absen sidik jari dan apel, namun ternyata kendaraan mereka ditinggal lama.

 

“Itu beberapa aja yang bandel, namun respons temen-temen sudah bagus. Tadi, ada sekitar 10 kendaraan roda dua yang dikunci dan diangkut ke depan,” katanya.

 

Sementara itu, Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu yang memantau pelaksanaan kebijakan baru itu berterima kasih terhadap PNS yang sudah mematuhi aturan baru parkir tersebut.

 

“Ini tujuannya kan tidak untuk kepentingan pribadi, namun untuk kepentingan pelayanan masyarakat. Kalau ada PNS tidak mau parkir berlangganan di DP Mal, pakai angkutan umum,” katanya.

 

Ita, sapaan akrab Hevearita meminta jajaran Dishubkominfo dan Satuan Polisi Pamong Praja (PP) untuk bersikap tegas terhadap PNS yang membandel dan melanggar dengan menggembok kendaraan mereka.

 

“Bukan hanya Dishubkominfo, melainkan juga satpol PP. Harus berani menegakkan dan menertibkan kendaraan PNS yang masih bandel parkir di sini. Kalau begini kan tertib dan bagus,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya