Jateng
Kamis, 1 September 2016 - 23:50 WIB

PARKIR SEMARANG : Pasar Johar Direlokasi, Warga Keluhkan Pungli Parkir

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi parkir. (JIBI/Solopos/Antara)

Parkir Semarang diwarnai pungutan liar (pungli), warga melalui media sosial mengeluhkan tarif parkir area relokasi Pasar Johar yang tidak sesuai dengan karcis.

Screen shot kuluhan atas pungli parkir Semarang. (Twitter.com)

Advertisement

Semarangpos.com, SEMARANG – Warga mengeluhkan tarif parkir area relokasi Pasar Johar karena tidak sesuai peraturan daerah (perda). Retribusi yang ditarik penjaga parkir untuk motor roda dua senilai Rp2.000, padahal di karcis parkir tertera bea parkir hanya Rp1.000.

Pengaduan warga atas pungutan liar (pungli) parkir di area relokasi Pasar Johar itu terpantau Semarangpos.com melalui tagar #LaporHendi. Tagar itu dibuat wali kota Semarang, Hendrar Prihadi, untuk mengumpulkan keluhan warga melalui media jejaring sosial Twitter.

Bp @ganjarpranowo, tarif parkir motor 2rb relokasi ps.johar tidak sesuai Perda. Penggunaan karcis tidak sesuai @KotaSMG,” cuit akun @semar966. Dalam cuitannya, pengguna akun @semar966 menyertakan foto-foto karcis parkir yang menunjukkan bea parkir Rp1.000.

Advertisement

Tidak berhenti di situ, keluhan itu diteruskan oleh pengguna lain dengan akun @slametbudianto_. Ia mengeluhkan hal yang sama untuk daerah Jl. Pandanaran. Jalan ini adalah jalan utama yang menghubungkan areal Simpang Lima dengan perempatan Lawang Sewu.

@P3Mkotasmg @semar996 @ganjarpranowo di Jl. Pandanaran juga sama, parkir motor 2rb, padahal ada plang tarif biru.” cuit pengguna akun @slametbudianto_ itu, Kamis (1/9/2016) pukul 10.06 WIB.

Mengenai tarif parkir, Pemerintah Kota Semarang sejatinya sudah mengaturnya dalam Perda No.2/2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang. Isinya adalah sebagai berikut:

Advertisement
  1. Kendaraan bermotor roda 2 : Rp1.000
  2. Kendaraan bermotor roda 3 : Rp1.500
  3. Kendaraan bermotor roda 4 : Rp2.000
  4. Kendaraan bermotor roda 6 : Rp4.000
  5. Kendaraan bermotor roda > 6 : Rp7.000
  6. Parkir insidental untuk 1 kali parkir : 2x tarif parkir

Pada kenyataannya tarif parkir sesuai Perda No.2/2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang tak sepenuhnya dipatuhi. Terbukti, ada pungli parkir di sejumlah lokasi Kota Semarang sebagaimana diungkap netizen(Muhammad Rizal Fikri/JIBI/Solopos.com)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif