SOLOPOS.COM - Logo Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (Solopos-Dok)

Partai politik PPP mengusulkan adanya muktamar lagi.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Jawa Tengah kubu Romahurmuziy mengusulkan kepada DPP PPP agar kembali menggelar muktamar guna memilih ketua yang bisa diterima semua pihak.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

“Kami menghormati keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan kepengurusan PPP kubu Djan Faridz meskipun masih ada peluang langkah hukum berupa PK [peninjauan kembali], tapi saya pikir sekarang ini sudah lelah ada dualisme dan lebih baik kembali ke Muktamar Bandung, jadi nanti ada muktamar lagi untuk memilih ketua,” kata Masruhan Syamsurie selaku Ketua DPW Jateng kubu Romahurmuziy di Semarang, Rabu (21/10/2015).

Masruhan mengaku tidak mempermasalahkan jika usulnya tersebut diabaikan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan PPP di dua kubu untuk memutuskannya.

“Pada akhirnya nanti tergantung Menteri Hukum dan HAM karena beliaulah yang berhak mencabut pengakuan Muktamar Surabaya [memenangkan kubu Romahurmuziy] dan juga apakah menerima Muktamar Jakarta [memenangkan kubu Djan Faridz],” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPP PPP kubu Djan Faridz, Istajib, mengungkapkan bahwa guna menindaklanjuti keputusan MA, pihaknya akan menggelar pertemuan berupa konsolidasi nasional di kantor DPP PPP di Jakarta.

Menurut dia, keputusan MA yang memenangkan PPP kubu Djan Faridz menjadi momentum bagi kedua kubu untuk bersatu kembali.

“Tidak perlu saling menyalahkan dan keputusan MA ini menjadi momentum PPP untuk bersatu kembali sebagaimana sebelum adanya perpecahan,” ujarnya.

Istajib juga meminta kepengurusan PPP kubu Djan Faridz mengakomodasi kubu yang berseberangan demi kepentingan semua pihak.

Seperti diwartakan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz yang merupakan hasil Munas Jakarta.

Sebelumnya, di tingkat pertama, kubu Djan Faridz dimenangkan hingga menganulir Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna Laloly yang memenangkan PPP kubu Romahurmuziy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya