SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

ilustrasi

Kanalsemarang.com, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bakal membatasi pemberian izin pendirian pusat perbelanjaan modern atau swalayan di wilayah perkotaan, menyusul terbitnya aturan soal jarak pendiriannya dengan pasar tradisional.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

“Ketentuan soal jarak pendirian swalayan atau pusat berbelanjaan dengan pasar tradisional diatur dalam Peraturan Daerah nomor 6/2013 tentang Perpasaran Swasta,” kata Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Kudus, Revlisianto Subekti, seperti dikutip Antara, Minggu (5/10/2014).

Berdasarkan perda tersebut, lanjut dia, pendirian perpasaran swasta di wilayah perkotaan harus mematuhi aturan soal jarak minimal dari pasar tradisional.

Untuk usaha perpasaran swasta yang luas lantainya di atas 2.000 meter persegi yang biasanya dimiliki swalayan atau pusat perbelanjaan harus berjarak dalam radius paling sedikit 2.000 meter dari pasar tradisional dan terletak di sisi jalan arteri.

Artinya, kata dia, pemberian izin swalayan baru dengan luas di atas 2.000 meter persegi setelah terbitnya perda tersebut sulit direalisasikan untuk wilayah perkotaan di Kudus.

Pasalnya, kata dia, di wilayan perkotaan terdapat dua pasar tradisional sehingga jarak sekitar 2.000 meter tersebut dimungkinkan bisa direalisasikan untuk daerah pinggiran kota.

Ketentuan tersebut, lanjut dia, juga berlaku untuk pemberian izin minimarket baru harus mematuhi ketentuan tersebut.

Meskipun perda tersebut dibuat tahun 2013, kata dia, pemberlakuannya masih menunggu terbitnya peraturan bupati terkait perda tersebut.

Terkait dengan aturan soal jam operasinya perpasaran swasta, kata dia, tentunya harus disesuaikan dengan ketentuan yang baru, yakni mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Hanya saja, lanjut dia, aturan tersebut tentunya juga harus disosialisasikannya terlebih dahulu kepada pelaku usaha minimarket tersebut.

Demikian halnya, kata dia, terkait dengan jam operasi minimarket hingga 24 jam juga perlu didahului dengan sosialisasi.

Pasalnya, saat ini sudah ada beberapa minimarket yang beroperasi selama 24 jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya