Jateng
Jumat, 26 September 2014 - 03:50 WIB

PASAR GELAP : Jual Burung "Terlarang", Dua Pedagang Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Foto Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Dua pedagang burung di Pasar Karimata Semarang diamankan petugas gabungan karena kedapatan memperjualbelikan satwa yang dilindungi undang-undang.

Advertisement

Penangkapan tersebut dilakukan dalam operasi gabungan penertiban peredaran tumbuhan dan satwa liar oleh Badan Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah dan Direktorat Reserse Umum Polda setempat, Kamis (25/9/2014).

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Surakarta Johan Setiawan mengatakan dari operasi gabungan itu diamankan pula sejumlah satwa dilindungi.

“Telah diamankan dua ekor Kakatua Jambul Kuning serta tiga ekor Nuri Kepala Hitam,” katanya seperti dikutip Antara.

Advertisement

Dua tersangka yang diamankan tersebut, lanjut dia, diserahkan kepada polisi untuk proses pidana lebih lanjut$ Ia menuturkan operasi gabungan ini berawal dari penyelidikan oleh intelejen di pasar tersebut.

“Ternyata tersangka yang menjadi target kami dan polda sama,” katanya.

Tersangka yang diamankan itu, kata dia, keduanya merupakan warga Kota Semarang.

Advertisement

BKSDA berencana akan terus melakukan operasi penertiban tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif