Jateng
Jumat, 7 Agustus 2015 - 16:50 WIB

PASAR LEGI TEMANGGUNG : Pembangunan Pasar Legi Butuh Tambahan Dana Rp2,4 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Pasar Legi Temanggung yang saat ini masih dalam tahap pembangunan membutuhkan tambahan dana.

Kanalsemarang.com, TEMANGGUNG-Penyelesaian pembangunan Pasar Legi Parakan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, membutuhkan tambahan dana Rp2,4 miliar.

Advertisement

Wakil Bupati Temanggung, Irawan Prasetyadi, Kamis (6/8/2015), mengatakan pembangunan Pasar Legi Parakan yang menelan anggaran lebih dari Rp80 miliar dengan kontraktor pelaksana PT Hutama Karya tersebut memang sudah selesai.
Akan tetapi, pembangunannya belum sepenuhnya selesai 100 persen.

Menurut dia, masih diperlukan dana tambahan Rp1 miliar untuk menyelesaikan jalan dan talut di lingkungan pasar dan Rp1,4 miliar untuk penambahan sarana prasarana pasar.

“Anggaran dua proyek tersebut guna penyempurnaan pembangunan Pasar Legi dan sudah diajukan dalam APBD perubahan 2015,” katanya pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Temanggung.

Advertisement

Ia mengatakan penempatan pedagang dari pasar penampungan ke Pasar Legi Parakan perlu regulasi berupa perda.

“Kami perlu regulasi, Raperda Retribusi Pelayanan Pasar hari ini diajukan ke DPRD,” katanya.

Pembahasan Perda Retribusi Pelayanan Pasar, kata dia, ditarget selesai November 2015 sehingga pada tanggal 18 Desember 2015 seluruh pedagang yang saat ini berada di Lapangan Mr. Room sudah menempati Pasar Legi yang baru.

Advertisement

Ia menyampaikan pembangunan kembali Lapangan Mr. Room setelah digunakan untuk pasar darurat menjadi kewajiban pemda agar kembali menjadi fungsi utama sebagai lapangan sepak bola dan ditambah fasilitas pembangunan pagar keliling.

Pada 2016, kata dia, Pemkab Temanggung fokus pada pelelangan aset pasar darurat, sedangkan mengembalikan lapangan atau tanah sawah milik perseorangan rencananya pada 2017.

Wakil Ketua DPRD Tunggul Purnomo mengatakan bahwa pengelolaan Pasar Legi perlu komprehensif dan jelas, baik dari retribusi pelayanan pasar, parkir, maupun sampah, sehingga tidak ada tarik-menarik dan saling lempar tanggung jawab antarinstansi.

“Tanggung jawab pedagang atau calon pedagang juga harus jelas dengan mempertimbangkan pendapatan asli daerah (PAD) dan pedagang tidak keberatan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif