Jateng
Sabtu, 4 Maret 2017 - 08:50 WIB

PASAR TRADISIONAL SEMARANG : Dinas Perdagangan Pergoki Kios Dijual, Begini Konsekuensinya...

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kios pasar tradisonal yang dibiarkan mangkrak oleh pedagang pemegang hak gunanya. (JIBISolopos/Antara)

Pasar tradisional di Semarang kiosnya diperjualbelikan di luar prosedur Dinas Perdagangan.

Semarangpos.com, SEMARANG — Dinas Perdagangan Kota Semarang, Jawa Tengah, menemukan kios di pasar tradisional yang dijualbelikan pedagang.Padahal kios di pasar tradisional Kota Semarang merupakan aset pemerintah kota setempat.

Advertisement

“Ini kan aset milik pemerintah, bukan milik pedagang. Jelas tidak benar kalau begini,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fajar Purwoto yang langsung menyegel kios-kios bermasalah di Pasar Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (1/3/2017).

Dalam penyegelan kios di pasar tradisional itu, petugas Dinas Perdagangan Kota Semarang menemukan banyak kios yang mangkrak dan malah beralih fungsi menjadi hunian. Bahkan ada beberapa kios yang ditempeli tulisan “Dijual” di depan pintunya.

Pedagang yang terang-terangan menjual kiosnya dengan cara menempelkan tulisan “Dijual” semacam itu juga ditemukan di Pasar Damar yang merupakan target penyegelan kios mangkrak tahap ketiga selain Pasar Jatingaleh. “Kami tidak paham dengan pola pikir pedagang seperti ini. Saya sinyalir banyak kios di pasar tradisional yang diperjualbelikan seperti ini. Namun, mereka tidak terang-terangan dengan menempelkan tulisan begini,” katanya.

Advertisement

Selain kios diperjualbelikan, kata dia, ditemukan pula kios yang diagunkan pedagang di perbankan untuk permodalan dan karena tidak bisa membayar pinjaman akhirnya dikuasai oleh bank, seperti di Pasar Damar.

Ia menegaskan kembali kios di pasar tradisional merupakan aset Pemkot Semarang yang diberikan hak pakainya kepada pedagang sehingga tidak bisa kemudian dijadikan jaminan atau agunan di perbankan oleh pedagang. “Kios ini milik pemerintah. Kalau sampai dilelang, bank akan berhadapan dengan kami. Ini kesalahan marketing bank, seharusnya lihat dahulu, ini kios siapa? Tanahnya siapa? Yang mengelola siapa?” katanya.

Untuk pedagang yang kedapatan memperjualbelikan maupun mengagunkan kiosnya, kata dia, langsung masuk blacklist atau daftar hitam Dinas Perdagangan yang konsekuensinya tidak akan bisa mendapatkan kios lagi. “Kalau yang pedagang mengosongkan kiosnya, menjadikannya mangkrak, kami masih beri waktu selama 10 hari ke depan untuk menghadap apabila masih mau memanfaatkan. Namun, kalau tidak mau, kami berikan kepada pedagang lain,” katanya.

Advertisement

Pada penyegelan tahap ketiga, Dinas Perdagangan menyegel 84 kios dan 56 los mangkrak di Pasar Jatingaleh, Banyumanik, dan Damar, sementara tahap pertama dan kedua penyegelan kios bermasalah di pasar tradisional Kota Semarang dilakukan di Pasar Bulu, Pedurungan, Langgar, dan Gayamsari.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif