SOLOPOS.COM - Ilustrasi instalasi listrik di pasar (JIBI/Solopos/Dok.)

Pasar tradisional di Semarang bakal dibebaskan dari keruwetan instalasi listrik oleh dinas perdagangan setempat.

Semarangpos.com, SEMARANG — Dinas Perdagangan Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) segera menggelar operasi yustisi untuk menertibkan pemasangan instalasi dan penggunaan listrik di pasar-pasar tradisional. “Kami segera melakukan yustisi terhadap penggunaan dan pemasangan listrik di pasar tradisional,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fajar Purwoto di Semarang, Rabu (4/1/2016).

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Seiring penataan organisasi perangkat daerah (OPD), dinas pasar dihapus dan pengelolaan pasar diberikan kepada Dinas Perdagangan yang merupakan pecahan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Fajar yang baru sehari dilantik sebagai kepala dinas mengakui kelistrikan merupakan persoalan pelik di pasar tradisional karena kerap terjadi penggunaan yang melebihi kapasitas.

“Makanya, kami akan mengajak kepolisian sektor [polsek] setempat untuk yustisi kelistrikan di pasar-pasar tradisional. Ya, tujuannya agar penggunaan dan pemasangan listrik tertib,” katanya.

Menurut dia, beberapa kali terjadi kebakaran pasar tradisional yang penyebabnya adalah korsleting listrik sehingga penertiban penggunaan dan pemasangan listrik pedagang sangat diperlukan. Sebab, kata dia, penggunaan listrik yang bebannya melebihi kapasitas, termasuk pemasangan instalasi listrik yang ilegal sangat berbahaya dan dikhawatirkan bisa mengakibatkan kebakaran.

“Kalau kami temukan ada pedagang yang melanggar, kami berikan peringatan dulu. Kami putus dulu listriknya. Jika masih bandel maka kami serahkan penegak hukum untuk menanganinya,” katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengingatkan langkah pengawasan atas penggunaan listrik oleh para pedagang di pasar tradisional untuk mencegah terjadinya kebakaran. “Beberapa kali kebakaran pasar kan ternyata disebabkan korsleting listrik. Makanya, persoalan listrik ini rentan sekali. Tidak boleh sembarangan,” katanya Hendi, sapaan akrabnya.

Ia mengatakan pedagang harus memahami pemakaian listrik dan pemasangan instalasi secara benar, misalnya sudah ditetapkan daya listrik di setiap kios berkapasitas 450 watt. “Jangan coba-coba kemudian memasang atau menambahi kapasitas listrik sembarangan di luar yang ditentukan atau memasang secara ilegal, sebab sangat berbahaya,” katanya.

Maka dari itu, kata dia, Pemerintah Kota Semarang melalui dinas terkait, seperti Dinas Kebakaran akan terus melakukan sosialisasi kepada para pedagang di pasar-pasar tradisional. Pengawasan terhadap pemakaian dan pemasangan instalasi listrik di pasar-pasar tradisional, kata Hendi, akan dilakukan secara lebih cermat dan kalau perlu akan dilakukan penertiban.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya