SOLOPOS.COM - Ilustrasi kios pasar tradisonal yang dibiarkan mangkrak oleh pedagang pemegang hak gunanya. (JIBISolopos/Antara)

Pasar tradisional di Semarang diwarnai kios-kios mangkrak yang tak dimanfaatkan efektif.

Semarangpos.com, SEMARANG — Dinas Perdagangan Kota Semarang sudah menyegel sekitar 100 kios di 15 pasar tradisional dari total sekitar 350 kios mangkrak di 44 pasar tradisional Kota Semarang.

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

“Selama hampir satu bulan melakukan penertiban, kami sudah menyegel 100 kios dan 250 los di pasar tradisional,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fajar Purwoto di Semarang, Rabu (8/3/2017).

Penertiban kios mangkrak di pasar-pasar tradisional Kota Semarang, kata dia, akan terus dilanjutkan sesuai dengan arahan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi demi mengoptimalkan aktivitas perdagangan di pasar tradisional. Ia mengakui selama ini banyak kios yang sudah ditinggalkan sekian lama oleh pedagang, yakni tiga bulanan lebih, bahkan ada kios yang sudah tidak ditempati pedagang sampai tiga tahun.

“Kalau tidak ingin mengurus (kiosnya, red.) lagi, sesuai dengan peraturan daerah maka kios akan diserahkan kembali kepada Pemerintah Kota Semarang, dalam kaitan ini Dinas Perdagangan,” katanya. Namun, imbuh dia, bagi pedagang yang ternyata masih menginginkan kiosnya digunakan juga tidak bisa begitu saja berjualan kembali setelah disegel oleh Dinas Perdagangan Kota Semarang.

Pedagang yang kiosnya disegel, lanjut dia, harus melunasi kewajibannya yang selama ini belum dijalankan, yakni membayar tunggakan retribusi, listrik, air, dan sebagainya selama kios mangkrak. “Kami juga minta pedagang untuk membuat surat pernyataan atas komitmennya untuk memanfaatkan kios dan los itu dengan baik. Jangan sampai, nantinya ditelantarkan lagi dan mangkrak,” tegasnya.

Jika pedagang yang bersangkutan tidak mau, kata dia, kiosnya akan diberikan kepada pedagang lainnya yang membutuhkan kios untuk berjualan dan berkomitmen menghidupkan pasar tradisional di Kota Semarang. “Kalau kios dibiarkan mangkrak kan tidak ada pembeli, pasarnya jadi sepi. Dari pendapatan daerah juga rugi karena pedagang juga tidak membayar retribusi selama kiosnya mangkrak,” pungkas Fajar.

Pasar-pasar yang sudah ditertibkan, di antaranya Pasar Bulu, Pasar Langgar, Pasar Jatingaleh, Pasar Banyumanik, Pasar Gayamsari, Pasar Pedurungan, Pasar Mrican, Pasar Kedungmundu, Pasar Jrakah, dan Pasar Mijen.

Sebelumnya, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi juga meminta penyegelan sekitar 350 kios di 44 pasar tradisional di wilayah itu yang selama ini tidak dimanfaatkan oleh pedagang alias mangkrak. “Dengan penyegelan ini, harapan kami nantinya kios itu bisa digunakan pedagang yang berhak sehingga pasarnya jadi lebih ramai,” kata orang nomor satu di Kota Semarang itu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya