SOLOPOS.COM - Ilustrasi perdagangan di pasar ikan segar (JIBI/Solopos/Antara)

Pasar tradisional Rejomulyo alias Pasar Kobong Semarang masih menyisakan masalah berkepanjangan.

Semarangpos.com, SEMARANG — Sikap eksekutif Pemkot Semarang yang bersikukuh tak mau mengakui adanya kekurangan dalam revitalisasi Pasar Rejomulyo lama atau Pasar Kobong membuat persoalan berkepanjangan. DPRD Kota Semarang berupaya mencari solusi mengenai relokasi pedagang ikan basah pasar tradisional itu.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

“Kami inginnya ada solusi terbaik sehingga pedagang ikan segar mau pindah ke sana [Pasar Rejomulyo baru] secara sukarela,” kata Ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi saat meninjau Pasar Kobong Semarang, Sabtu (4/3/2017).

Pemerintah Kota Semarang berencana membangun ruang terbuka hijau (RTH) di lahan bekas Pasar Kobong sehingga pedagang harus direlokasi. Bagi mereka sudah dibangunkan Pasar Rejomulyo baru yang letaknya bersebelahan dengan pasar lama.

Hampir seluruh pedagang di Pasar Kobong sudah memindahkan dagangan ke pasar baru, kecuali pedagang ikan segar skala grosir yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Ikan Basah dan Pindang (PPIBP) Pasar Rejomulyo.

Pedagang ikan segar belum bersedia pindah karena perencanaan pasar baru dinilai tidak sesuai kebutuhan. Lapak dan lokasi bongkar muat barang dinilai terlalu sempit, lantai keramik yang rawan licin dikhawatirkan mencelakakan pedagang, bahkan saluran air yang tidak memenuhi syarat bagi perdagangan ikan segar.

“Tadi, pedagang mengeluhkan beberapa hal, seperti luasan lapak, akses pintu masuk yang hanya satu, tempat bongkar muat barang sempit, saluran air. Ya, kami akan tampung usulan pedagang,” kata politikus PDI Perjuangan itu.

Sesegera mungkin, kata dia, DPRD Kota Semarang akan mengundang Dinas Perdagangan dan perwakilan pedagang untuk berembuk karena bagaimanapun pasar yang sudah dibangunkan pemerintah harus dimanfaatkan secara maksimal. “Kami akan komunikasikan segera dengan Pemkot Semarang untuk dicari solusi terbaiknya. Harapannya, bisa ‘win-win solution’. Jadi, pedagang juga mau pindah secara sukarela. Segera akan kami komunikasikan,” katanya.

Mengenai deadline yang diberikan Dinas Perdagangan kepada pedagang untuk pindah, Supriyadi menilai perlu sebagai target program, tetapi sejauh ini legislatif belum mengetahui deadline yang diberikan kepada pedagang. “Belum tahu kami mengenai soal deadline itu, namun namanya program pemerintah memang harus ada target waktu. Makanya, kami akan segera komunikasikan dengan Dinas Perdagangan untuk mencari solusi terbaik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dinas Perdagangan Kota Semarang sudah memberikan tenggat waktu bagi pedagang ikan segar untuk pindah paling lambat pada 19 Maret 2017. Eksekutif pemkot yang emoh memperbaiki kesalahan mereka dalam mendesain pasar sesuai kebutuhan pedagang itu bahkan dengan jemawa mengancam memutus aliran listrik di Pasar Kobong.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan peringatan pertama diberikan pada 1 Maret 2017, kemudian jika tidak diindahkan peringatan kedua pada 8 Maret 2017, dan peringatan ketiga 17 Maret 2017. “Keputusan terakhirnya pada 19 Februari bagi pedagang ikan segar untuk pindah ke Pasar Rejomulyo baru, dan sebagian ke Pasar Ikan Higienis [PIH] Mina Rejomulyo. Listrik akan kami minta untuk dicabut,” tegasnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya